PERPRES
DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 4
BAB 3 — PENGUMPULAN DANA BERSAMA
(1) Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan
- Sumber dana lainnya yang sah.
(2) Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan partisipasi Pemerintah Daerah melalui mekanisme belanja hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber
SK No 092937 A
PRES IDEN
(41 Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada:
- penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
- hasil investasi dari dana yang dikelola;
- hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- hasil kerja sama dengan pihak lain; dan latau
- dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
