SALINAN
KEPALA
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PETUNJUK PELAKSANAAN
SISTEM PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
PENYALURAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
TAHAP PRABENCANA
NOMOR 2 TAHUN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, penyaluran dana bersama penanggulangan bencana ditujukan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun dana bersama penanggulangan bencana dapat disalurkan pada tahap prabencana, darurat bencana, pascabencana terutama untuk pemulihan, dan untuk pendanaan transfer risiko. Penyaluran dana bersama penanggulangan bencana dijalankan dengan prinsip membangun pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan meningkatkan manfaat sosial.
Sistem pengelolaan lingkungan dan sosial merupakan prinsip-prinsip kepatuhan untuk memastikan bahwa potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial atas penyelenggaraan kegiatan dapat dimitigasi dan meningkatkan manfaat sebesar-besarnya serta mempromosikan praktik- praktik baik yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan serta meningkatkan manfaat bagi masyarakat, pemohon wajib melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan dan sosial yang berlaku serta memenuhi Standar Lingkungan dan Sosial (SLS) mulai dari tahap perencanaan hingga pengakhiran kegiatan.
Berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penelahaan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana, kepatuhan terhadap sistem pengelolaan lingkungan dan sosial menjadi salah satu kriteria penyaluran untuk permohonan penyaluran dana bersama penanggulangan bencana baik pada tahap prabencana dan tahap pascabencana. Pemohon diwajibkan untuk melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial dalam pengajuan permohonan penyaluran dana bersama penanggulangan bencana untuk kemudian dilakukan penelaahan, verifikasi dan evaluasi. Adapun dokumen yang
diwajibkan dalam rangka pelaksanaan pelindungan lingkungan dan sosial terdiri atas surat pernyataan pelindungan lingkungan dan sosial, formulir pelindungan lingkungan dan sosial, serta rancangan rencana komitmen pelindungan lingkungan dan sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial dalam Petunjuk Pelaksanaan ini masih terbatas pada kegiatan pada tahap prabencana dengan risiko lingkungan dan sosial pada tingkat rendah hingga menengah, yang mencakup diantaranya penyusunan peraturan, peningkatan kapasitas, dan/atau aktivitas relevan lainnya yang memiliki dampak lingkungan dan sosial yang terkategori minimal.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas, perlu menyusun Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana.
B. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai panduan operasional dan tata laksana sistem pengelolaan lingkungan dan sosial yang merupakan salah satu persyaratan dalam permohonan penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana tahap prabencana bagi pemohon dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat.
Petunjuk Pelaksanaan ini disusun dengan tujuan untuk:
- Memberikan panduan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan dan sosial kegiatan yang dibiayai dana bersama penanggulangan bencana.
- Meningkatkan pemahaman pemohon tentang tata laksana sistem pengelolaan lingkungan dan sosial dalam penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana tahap prabencana; dan
- Meningkatkan kualitas penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial dalam permohonan penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana tahap prabencana.
C. Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini meliputi pembahasan tentang:
- Proses Bisnis Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial; dan
- Tata Cara Pengelolaan Lingkungan dan Sosial.
D. Pengertian Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini yang dimaksud dengan:
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- Prabencana adalah penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa tidak terjadi bencana dan pada masa terdapat potensi bencana.
- Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
- Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Dana Bersama adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan Pemerintah Daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang penanggulangan bencana.
- Kelompok Masyarakat adalah forum pengurangan risiko bencana, forum tematik pengurangan risiko bencana tingkat lokal, kelompok masyarakat binaan kementerian/lembaga dan perangkat daerah, serta kumpulan individu dari masyarakat terdampak bencana.
- Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial adalah seperangkat kebijakan, prosedur, perangkat, dan kemampuan kapasitas internal untuk mengidentifikasi, mengelola, menilai, dan memantau risiko dan dampak lingkungan dan sosial secara berkelanjutan atas kegiatan yang mendapatkan pendanaan dari Dana Bersama.
- Standar Lingkungan dan Sosial yang selanjutnya disingkat SLS adalah serangkaian standar yang digunakan untuk menghindari, meminimalkan, mengurangi, atau memitigasi risiko dan dampak yang merugikan terhadap lingkungan dan sosial.
- Kegiatan Berbasis Lahan adalah kegiatan pengolahan struktur ruang dan pembentukan ruang-ruang antara yang dilaksanakan di atas sebuah lahan.
- Mitigasi Risiko adalah tindakan yang bertujuan untuk menurunkan dan/atau menjaga besaran dan/atau level risiko utama hingga mencapai risiko residual harapan.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah perizinan dasar yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat SPPL adalah surat yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang seluruh kegiatan usahanya memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL/UPL adalah dokumen lingkungan hidup yang harus disusun oleh pelaku usaha yang kegiatannya tidak berdampak besar terhadap lingkungan.
- Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
- Prosedur Penemuan Tak Terduga adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon yang kegiatannya didanai oleh Dana Bersama apabila menemukan cagar budaya secara tidak sengaja pada saat pelaksanaan kegiatan.
- Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
BAB II
PROSES BISNIS PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial merupakan sistem yang disusun untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan dan sosial yang berkelanjutan serta meningkatkan manfaat bagi masyarakat dalam kegiatan yang mendapat dukungan pendanaan dari Dana Bersama. Proses bisnis dari Pengelolaan Lingkungan dan Sosial dalam Penyaluran Dana Bersama tahap prabencana terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan seperti berikut.
A. Tahap Prapenilaian Kegiatan prapenilaian dimulai dengan penerbitan Keputusan Kepala BNPB mengenai kegiatan prioritas penyaluran dana bersama penanggulangan bencana dan pengumuman penerimaan permohonan. Pengelolaan lingkungan dan sosial dalam Penyaluran Dana Bersama tahap prabencana dimulai saat penyiapan dan pengiriman dokumen yang dilakukan oleh pemohon atau penerima manfaat baik yang berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta kelompok masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Pada tahap ini, pemohon menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial yang dilakukan dengan mekanisme:
- pendeskripsian usulan kegiatan;
- penilaian mandiri terhadap tingkat risiko kegiatan dan standar lingkungan dan sosial yang terpicu; dan
- penyusunan rancangan awal komitmen pelindungan lingkungan dan sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Adapun dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial berisi 3 (tiga) bagian utama, yaitu:
- Surat Pernyataan Pelindungan Lingkungan dan Sosial (Format 1) Surat ini berisi identitas pemohon serta pernyataan bahwa informasi yang dicantumkan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Formulir Pelindungan Lingkungan dan Sosial (Format 2) Formulir ini berisi penilaian mandiri terhadap kegiatan yang diajukan oleh pemohon untuk menilai dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul dari usulan kegiatan.
- Rancangan Awal Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Format 3) Bagian ini berisi rumusan rencana komitmen tindakan yang akan dilakukan oleh pemohon yang menerima penyaluran Dana Bersama. Jika permohonan disetujui, dokumen ini akan menjadi bagian dari perjanjian hukum yang memuat kewajiban pihak pemohon untuk mendukung pelaksanaan Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana ini.
Dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud di atas disusun sesuai Format 1, Format 2 dan Format 3 yang termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan ini.
Setelah seluruh dokumen wajib dan dokumen tambahan telah tersedia, pemohon mengajukan permohonan ke BNPB dan mendapatkan tanda terima. Penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial oleh
pemohon dalam tahapan prapenilaian Penyaluran Dana Bersama tahap prabencana dapat dilihat pada Gambar 1.
IEBE!EC !?#ABAC D?!EFEGHC!H
C1M,(
!B)B,K,) =BK11$,)&
!"(#"(,$&=BL(,,)
!B)L1-1-,)&
!B)B"(-,,)& !?CJK#K#ECG!?C?LM#EEC
!B);(,K,)&T#+1-B)&
?,@(D&A,());, !B",)W,)L,) =BL(,,)& !B);(,K,)&Y$1M,)& =BL(,,)&
T#+1-B)&B&9,-D,P,) !LE!?CMFEMEC
!NOP;<;O4OG UN<=RS><SG
DNTS4W4O >,
!NOP4RSOT4OG U49W4R #4<;= ?4@4AG
CNT4WS9 ?49W4RGCNT4WS9B
!NONOW;4OGD@4<S9S=4<SG
LS<S=C 9(2,+
!NOP4RSOT4O
a!"#$$%&%'()EW4O?4RG FSOT=;OT4OG cGEC<S4@
!NR;A;<4OGMO<WR;ANOG
?4OGEWR4WNTSG
!NOTN@C@44OG
FSOT=;OT4OG cGEC<S4@
iAL#KFMLG!?LFMCUKCJEC FMCJDKCJECGcG EAEMEF
!NR;A;<4O L4Od4OT4OG Ee4@GLNOd4O4G
DCASWANOG FSOT=;OT4OG
cGEC<S4@
LECfECJECGEgEF L?CfECEGDA#MI#?CG
FMCJDKCJECGUECGEAEMEFG
!?FEDEECEGD?JMEIEC
UADK#?CGEMEI?#G
!?CJ?FAFEEC
FMCJDKCJECGUECG
EAEMEF
!LA!AEEFG aUADK#?CGgEKMHG !?CJEKKECG !B)B"(-,,)& !"#K#$,M !?L#ABACEC cGUADK#?CG IE#HEBECM
aBMB$,(
!"#$B$&D($)($&B"+,(&$($*B-&KB)LBM#M,,)&M()L+1)L,)&2,)&$#$(,M
!"#$B$&D($)($&B"+,(&KB)BM,,P,)4&5B"(S(+,$(&2,)&B5,M1,$(&T,),&UB"$,-,&!U&9,P,K&!",DB)W,),
Gambar 1. Proses Bisnis Pengelolaan Lingkungan dan Sosial dalam Tahapan Prapenilaian Penyaluran Dana Bersama Tahap Prabencana
B. Tahap Penilaian Pada tahap penilaian, dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial pemohon akan ditelaah dan diverifikasi oleh BNPB melalui tim penelaahan, verifikasi, dan evaluasi. Pada saat proses penelaahan, tim penelaahan, verifikasi, dan evaluasi dapat meminta pemohon untuk melakukan perbaikan Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan disampaikan.
Setelah disusunnya berita acara penelaahan oleh tim penelaahan, verifikasi, dan evaluasi, dilakukan verifikasi terhadap Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial yang disampaikan oleh pemohon. Pada tahapan verifikasi, tim penelaahan, verifikasi, dan evaluasi melakukan verifikasi terhadap:
- kesesuaian dengan daftar negatif kegiatan;
- pemenuhan standar lingkungan dan sosial;
- rancangan awal rencana komitmen lingkungan dan sosial; dan
- kebutuhan verifikasi lapangan untuk kegiatan dengan risiko lingkungan dan sosial menengah, apabila diperlukan.
Tim penelaahan, verifikasi, dan evaluasi melakukan reviu dan memberikan masukan terhadap rancangan awal rencana komitmen lingkungan dan sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana kepada pemohon dan hasil kesepakatan dituangkan ke dalam risalah hasil penelaahan dan verifikasi.
Setelah risalah hasil penelaahan dan verifikasi diterbitkan, pemohon diwajibkan untuk mengirimkan dokumen fisik pengajuan permohonan asli ke BNPB termasuk Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial. Mekanisme penyusunan rekomendasi dilakukan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Dana Bersama Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana. Proses penelaahan dan verifikasi Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial hingga penerbitan rekomendasi penyaluran Dana Bersama dapat dilihat pada Gambar 2.
TAHAPAN PEMOHON KEPALA BNPB KEDEPUTIAN TEKNIS KELOMPOK KERJA PENELAHAAN DAN VERIFIKASI
Mulai PENILAIAN
Pengecekan Kelengkapan Pengecekan kelengkapan Dokumen Pengelolaan dokumen wajib & L&S & Rancangan Awal tambahan lainnya Rencana Komitmen L&S
Pengidentifikasian bidang keahlian
Permintaan Pembuatan daftar PENELAAHAN Pengiriman Tidak Lengkap? Ya permohonan yang Dokumen Dokumen/PerbaikanPelengkapan Pelengkap/Perbaikan memenuhi persyaratan
Berita Acara Penelaahan
VERIFIKASI DAFTAR
NEGATIF
daftarMasukNegatif?dalam Ya PermohonanDitolak
Tidak
EVALUASI Verifikasi Kelayakan STANDARPEMENUHANL&S &
LANGKAH MITIGASI
Pengidentifikasian jenis KlasifikasiRIsiko Rendah keahlian
Menengah
Ya PemeriksaanPerlu Tidak VERIFIKASI
REVIEW RANCANGAN
Diskusi Kebutuhan PEMERIKSAAN LOKASI AWAL RENCANA Verifikasi Lapangan (VERIFIKASI LAPANGAN) KOMITMENDAN SOSIALLINGKUNGAN `
DRAFT REKOMENDASI
Penyepakatan RANCANGAN RENCANA Rekomendasi Rancangan KOMITMEN LINGKUNGAN & Rencana Komitmen SOSIAL Lingkungan & Sosial
REKOMENDASI
RANCANGAN RENCANA Penyusunan Risalah KOMITMEN LINGKUNGAN & Hasil Penelaahan & SOSIAL Verifikasi
Risalah Hasil Penelaahan & Verifikasi
Pengiriman Dokumen Penerbitan Risalah Hasil Fisik Penelaahan dan Verifikasi RISALAH PENERBITAN
Penyusunan Rancangan Rekomendasi
Rancangan Rekomendasi Penandatanganan Penyaluran Rekomendasi Dana Bersama REKOMENDASI
Penyampaian Rekomendasi PENERBITAN
Selesai
!"#$B$&D($)($&B"+,(&$($*B-&.B)/B0#0,,)&0()/+1)/,)&2,)&$#$(,0
!"#$B$&D($)($&B"+,(&.B)B0,,P,)4&5B"(6(+,$(&2,)&B5,01,$(&T,),&8B"$,-,&!8&9,P,.&!",DB):,),
Gambar 2. Proses Bisnis Penilaian Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial dalam Penyaluran Dana Bersama Tahap Prabencana
C. Tahap Pemantauan dan Evaluasi Setelah pelaksanaan kegiatan, BNPB dan pemohon melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan sosial. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan
Bencana. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan lingkungan dan sosial disusun sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Tahap Prabencana. Apabila dari hasil evaluasi BNPB diperlukan perbaikan dalam pengelolaan lingkungan dan sosial, BNPB melalui Pokja Evaluasi akan merumuskan dan menyampaikan rekomendasi tindakan korektif kepada pemohon. Proses bisnis pemantauan dan evaluasi pengelolaan lingkungan dan sosial dalam Penyaluran Dana Bersama tahap prabencana dapat dilihat pada Gambar 3.
TAHAPAN PEMOHON KELOMPOK KERJA EVALUASI
MulaiKEGIATAN
Pelaksanaan Kegiatan
Pemantauan PemantauanPELAKSANAAN PEMANTAUAN
LAPORAN PEMANTAUAN
BERKALA LAPORAN
(LAPORAN
PENDAHULUAN/ANTARA PEMANTAUAN
KEGIATAN) (BNPB)
Evaluasi Perumusan Rencana Perumusan Aksi Rekomendasi Rekomendasi Evaluasi Tindakan Korektif Tindakan Korektif EVALUASI (jika diperlukan) (jika diperlukan)
LAPORAN LAPORAN KEGIATAN EVALUASI EVALUASI
PEMOHON BNPB
Selesai PELAKSANAAN PASCA
!"#$B$&D($)($&B"+,(&$($*B-&.B)/B0#0,,)&0()/+1)/,)&2,)&$#$(,0
!"#$B$&D($)($&B"+,(&.B)B0,,P,)4&5B"(6(+,$(&2,)&B5,01,$(&T,),&8B"$,-,&!8&9,P,.&!",DB):,),
Gambar 3. Proses Bisnis Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Lingkungan dan Sosial dalam Penyaluran Dana Bersama Tahap Prabencana
BAB III
TATA CARA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
Untuk menghasilkan dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial, pemohon perlu melaksanakan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut.
- Penyusunan Deskripsi Kegiatan Pada langkah ini pemohon kegiatan menuliskan deskripsi dari kegiatan yang diusulkan dengan rincian informasi sebagai berikut:
- Kelembagaan dan Administrasi, yang terdiri atas:
- Judul Kegiatan, yaitu nama kegiatan yang diusulkan. Diisi dengan format nama kegiatan, lokasi dan tahun pelaksanaan.
- Kode Kategori dan Klasifikasi Risiko, yaitu kode kategori dan klasifikasi tingkat risiko kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup Penyaluran Dana Bersama Tahap Prabencana sebagaimana merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan, Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana.
- Ringkasan Kegiatan yang Diusulkan, berisi informasi ringkas, efektif, dan lengkap terkait dengan usulan kegiatan yang memuat sekurang-kurangnya:
- tujuan utama dari kegiatan yang diusulkan;
- aktivitas utama dari kegiatan yang diusulkan;
- intervensi/kontribusi yang diharapkan terhadap perbaikan dan/atau pelindungan lingkungan dan sosial;
- ruang lingkup keterlibatan dan peran para pemegang hak dan pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan yang diusulkan;
- kebijakan eksisting terkait dengan pelindungan lingkungan dan sosial; dan
- strategi yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan yang diusulkan.
- Kontak Institusi/Lembaga, yaitu informasi terkait nama jelas dan kontak yang dapat dihubungi terkait pengelolaan lingkungan dan sosial dalam kegiatan yang dimohonkan.
- Durasi kegiatan yang diusulkan, yaitu informasi mengenai durasi dari tiap tahapan yang akan dilakukan mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pasca pelaksanaan. Durasi kegiatan dimaksud merupakan durasi kumulatif pada tiap tahap kegiatan. Selain informasi sebagaimana disebut di atas, dalam durasi kegiatan dimuat pula informasi mengenai total durasi.
- Deskripsi Lokasi Kegiatan, yang terdiri atas
- Nama Lokasi kegiatan, yaitu alamat usulan kegiatan akan dilaksanakan. Untuk kegiatan di dalam ruangan dapat menyebutkan jenis bangunan tempat pelaksanaan kegiatan.
- Deskripsi Lokasi Kegiatan, yaitu penjelasan terkait gambaran umum lokasi usulan kegiatan diantaranya lingkup wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi), batas wilayah administrasi, luas wilayah yang akan digunakan, serta titik koordinat yang dapat dijadikan acuan untuk verifikasi lokasi. Untuk Kegiatan Berbasis Lahan, dapat dilampirkan peta lokasi kegiatan tersebut.
- Status Kepemilikan Lahan, yaitu penjelasan terkait status kepemilikan lahan yang digunakan pada lokasi usulan kegiatan
diantaranya terkait kepemilikan, status lahan, dan bukti pendukung lainnya.
- Deskripsi Geografis, yaitu penjelasan terkait kondisi geografis lokasi usulan kegiatan berupa deskripsi jenis tutupan lahan yang ada di dalam area kegiatan.
- Perizinan yang Dibutuhkan, yang memuat informasi kebutuhan perizinan dalam pelaksanaan kegiatan seperti NIB, KKPR/PKKPR, SPPL, UKL, UPL, dan perizinan lainnya, atau tidak memerlukan perizinan apapun. Isian pada angka 2), 3), dan 4) hanya diperuntukkan bagi kegiatan berbasis lahan.
- Peraturan Perundang-undangan yang Relevan, yaitu penjelasan terkait hasil identifikasi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk aktivitas usulan kegiatan.
- Pelibatan Pemangku Kepentingan, yaitu penjelasan terkait pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan yang diusulkan serta identifikasi kebutuhan akan konsultasi publik bersama pihak terkait jika dibutuhkan. Hasil penyusunan deskripsi kegiatan dituangkan dalam Formulir Pelindungan Lingkungan dan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Format 2 Bagian 1-4.
Penyaringan Daftar Negatif Pada langkah ini pemohon kegiatan perlu menelaah daftar negatif yang dapat dilihat dalam Lampiran II. Setelah melakukan penelaahan, pemohon menyatakan apakah usulan kegiatan masuk dalam daftar negatif atau tidak. Hasil penyaringan daftar negatif dituangkan dalam Formulir Pelindungan Lingkungan dan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Format 2 Bagian 5.A.
Penentuan Klasifikasi Risiko Pada langkah ini pemohon kegiatan mengidentifikasi tingkat risiko kegiatan yang diusulkan berdasarkan kategori risiko sebagaimana tercantum pada Lampiran III. Jika kegiatan dinilai telah memenuhi satu atau lebih kriteria pada suatu tingkat risiko, maka kegiatan yang diusulkan memiliki tingkat risiko tersebut. Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, kegiatan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan penyaluran Dana Bersama tahap prabencana dibatasi hanya pada tingkat risiko rendah dan menengah. Hasil penentuan klasifikasi risiko dituangkan dalam Formulir Pelindungan Lingkungan dan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Format 2 Bagian 5.B.
Pemeriksaan Risiko Lingkungan dan Sosial Pada langkah ini pemohon kegiatan melakukan pemeriksaan terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial untuk mengidentifikasi Standar Lingkungan dan Sosial (SLS) yang terpicu dari dampak dan risiko kegiatan yang diusulkan. Pemeriksaan SLS dilakukan dengan menjawab pertanyaan terkait indikator di masing-masing SLS dengan mengisi Formulir Pelindungan Lingkungan dan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Format 2 Bagian 5.C. Untuk setiap usulan kegiatan, setidaknya akan terdapat 2 (dua) SLS yang terpicu, yaitu SLS 1 dan SLS 10.
Identifikasi Instrumen dan Strategi Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Selanjutnya, pemohon mengidentifikasi instrumen lingkungan dan sosial yang diperlukan sesuai dengan SLS yang relevan, untuk menentukan
strategi pengelolaan dan pemantauan dampak potensialnya. Hasil identifikasi instrumen lingkungan dan sosial ini menjadi dasar untuk pemohon dalam menentukan strategi pengelolaan dan pemantauan dampak potensial berdasarkan hierarki mitigasi risiko yang dapat diterapkan secara teknis dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Adapun hierarki mitigasi risiko adalah sebagai berikut:
Antisipasi dan penghindaran: langkah-langkah pengelolaan dampak diidentifikasi dan ditentukan dengan mengevaluasi alternatif kegiatan yang layak secara teknis dan finansial (termasuk pilihan lokasi, teknologi, dan/atau penyelarasan) serta manfaat kegiatan yang diusulkan. Evaluasi dilakukan dengan meninjau desain kegiatan, pemilihan alternatif untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya risiko dan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan. Rekomendasi hasil evaluasi dapat berupa perubahan desain kegiatan atau memindahkan lokasi kegiatan, dan/atau penggantian teknologi.
Minimalisasi: ketika langkah penghindaran tidak mungkin dilakukan, tindakan pengelolaan dilakukan untuk meminimalkan atau mengurangi risiko dan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan yang mungkin timbul sepanjang siklus kegiatan, seperti mengurangi jejak fisik kegiatan, mengurangi durasi kegiatan, menerapkan modifikasi teknologi untuk mendukung efisiensi penggunaan sumber daya, atau pengurangan polusi.
Mitigasi: untuk mengelola sisa risiko dan dampak buruk setelah penghindaran dan minimalisasi, langkah-langkah mitigasi dilakukan dengan menetapkan tindakan spesifik untuk memastikan kegiatan memenuhi standar lingkungan dan sosial (SLS 1 hingga SLS 8) yang terpicu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah- langkah tersebut, termasuk rencana tematik atau langkah-langkah mitigasi seperti Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Rencana Pemukiman Kembali, dan lain-lain, merupakan bagian dari rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (Environmental and Social Management Plan) untuk kegiatan tersebut.
Pengimbangan atau Kompensasi: bilamana penghindaran, minimalisasi, atau mitigasi tidak cukup untuk mengelola risiko dan dampak buruk yang signifikan, kompensasi/penggantian risiko dan dampak yang tersisa dapat dilakukan melalui:
- restorasi;
- penciptaan (creation);
- peningkatan (enhancement); dan
- pelestarian.
Peningkatan dan pelestarian merupakan tindakan yang berkaitan dengan habitat yang berada di bawah ancaman kepunahan/degradasi yang parah.
Hierarki mitigasi sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada Gambar 3.
Penghindaran
Minimalisasi
Mitigasi
Kompensasi
Gambar 3. Diagram Hierarki Mitigasi Risiko
Identifikasi instrumen lingkungan dan sosial dan strategi pengelolaan dan pemantauan dampak potensial sebagaimana dimaksud dapat memanfaatkan daftar instrumen dan strategi pengelolaan dan pemantauan dampak potensial pada setiap SLS yang tertera dalam Lampiran IV. Hasil identifikasi instrumen dan strategi tersebut dicantumkan dalam Formulir Pelindungan Lingkungan dan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Format 2 Bagian 5.C.
- Perumusan Rancangan Awal Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana Pada tahap ini, pemohon merumuskan rancangan awal rencana komitmen lingkungan dan sosial yang didasarkan pada rumusan instrumen dan strategi pengelolaan lingkungan dan sosial yang dihasilkan dalam tahap sebelumnya. Dalam perumusan rancangan awal rencana komitmen lingkungan dan sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana, pemohon perlu menuliskan tindakan-tindakan yang akan dilakukan beserta jangka waktu pelaporan pelaksanaan tindakan tersebut. Rumusan rencana komitmen lingkungan dan sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana dirancang dengan ketentuan sebagai berikut.
- Komitmen pemantauan dan pelaporan:
- Laporan Pemantauan. Pada bagian ini pemohon menuliskan rencana penyiapan dan penyerahan laporan pemantauan berkala mengenai kinerja pengelolaan lingkungan dan sosial pada pelaksanaan kegiatan. Pada bagian ini pemohon juga wajib menulis informasi terkini yang dimuat dalam laporan pemantauan, meliputi:
- implementasi Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
- kemajuan dalam mempersiapkan dan melaksanakan dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial yang diperlukan berdasarkan Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
- keterlibatan para pemangku kepentingan; dan
- penerapan mekanisme penanganan pengaduan. Mekanisme penanganan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Insiden dan Kecelakaan. Pada bagian ini pemohon menuliskan rencana pelaporan setiap insiden atau kecelakaan terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan, masyarakat terkena dampak, masyarakat umum, atau para pekerja ke BNPB tanpa ada penundaan. Pada bagian ini pemohon juga wajib menulis informasi yang dimuat dalam laporan insiden dan kecelakaan, meliputi:
- penjelasan rinci mengenai kejadian atau kecelakaan kerja, termasuk tindakan yang diambil atau direncanakan dalam menanggulanginya;
- informasi yang diterima dari kontraktor dan entitas pengawas; dan
- uraian langkah-langkah yang diusulkan untuk mencegah insiden dan kecelakaan di masa depan.
- Komitmen tindakan dan jangka waktu pelaporan sesuai Standar Lingkungan dan Sosial yang terpicu:
- SLS 1: Evaluasi dan Pengelolaan Risiko dan Dampak Lingkungan dan Sosial Pada bagian ini pemohon menuliskan rencana terkait: (a) penetapan struktur organisasi; dan (b) penilaian lingkungan dan sosial dan jangka waktu pelaporannya.
- SLS 2: Ketenagakerjaan dan Kondisi Kerja Pada bagian ini pemohon menuliskan rencana dan jangka waktu pelaporan terkait: (a) penerapan prosedur manajemen ketenagakerjaan; (b) penyusunan mekanisme pengaduan bagi pekerja program; dan (c) pelaksanaan tindakan pelindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
- SLS 3: Efisiensi Sumber Daya dan Manajemen Pencegahan Polusi Pada bagian ini pemohon menuliskan rencana tindakan dan jangka waktu pelaporan terkait: (a) penyiapan, pengadopsian, dan penerapan rencana pengelolaan limbah elektronik; dan (b) langkah-langkah efisiensi sumber daya, pencegahan dan pengelolaan polusi.
- SLS 4: Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat Pada bagian ini pemohon menuliskan rencana dan jangka waktu pelaporan terkait: (a) penilaian dan mitigasi risiko terkait keselamatan lalu lintas dan jalan; (b) pengembangan dan penerapan langkah-langkah mitigasi dampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; (c) penyediaan dana tambahan untuk mengatasi risiko dan dampak kekerasan berbasis gender, eksploitasi seksual, dan pelecehan seksual; dan (d) penyiapan dan pelaksanaan rencana manajemen personel keamanan.
- SLS 5: Akuisisi Tanah dan Pemukiman Kembali Secara Tidak Sukarela, yang terdiri atas: pada bagian ini pemohon menuliskan rencana serta jangka waktu terkait proses pengadaan tanah dan rencana pemukiman kembali apabila terjadi relokasi. Selain itu pemohon perlu menuliskan pelaporan terkait mekanisme penanganan keluhan tentang pemukiman kembali, atau pemanfaatan tanah.
- SLS 6: Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Hidup Berkelanjutan
Pada bagian ini pemohon menuliskan rencana pengelolaan risiko dan dampak keanekaragaman hayati untuk pelaksanaan kegiatan beserta jangka waktu pelaporannya.
- SLS 7: Masyarakat Hukum Adat Pada bagian ini pemohon menuliskan rencana pengelolaan risiko dan dampak pelaksanaan kegiatan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat di sekitar lokasi kegiatan, beserta jangka waktu pelaporannya.
- SLS 8: Cagar Budaya Pada bagian ini pemohon menuliskan rencana dan jangka waktu pelaporan terkait Prosedur Penemuan Tak Terduga baik benda ataupun tak benda yang termasuk kategori Cagar Budaya.
- SLS 10: Keterlibatan Pemangku Kepentingan dan Keterbukaan Informasi Pada bagian ini pemohon menuliskan rencana dan jangka waktu pelaporan terkait: (a) persiapan dan pelaksanaan rencana keterlibatan pemangku kepentingan; dan (b) penyiapan dan penerapan mekanisme pengaduan kegiatan.
- Komitmen, tindakan dan jangka waktu terkait peningkatan kapasitas Pada bagian ini pemohon menuliskan rencana dan jangka waktu pelaporan terkait mekanisme peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan untuk penerima manfaat.
Hasil perumusan rancangan awal rencana komitmen lingkungan dan sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana dituangkan dalam Lampiran I Format 3.
Keseluruhan dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial yang telah disusun menjadi salah satu dokumen wajib yang harus disampaikan oleh pemohon dalam penyaluran Dana Bersama.
Jika permohonan penyaluran Dana Bersama disetujui, selama siklus pelaksanaan kegiatan, pemohon wajib mengimplementasikan Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan melaporkan secara berkala kepada BNPB. Jangka waktu pelaporan ini ditentukan dari sifat kegiatan yang didanai dengan memperhatikan kapasitas pemohon dalam mengelola Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial.
- Pemantauan Pemantauan dilakukan oleh BNPB melalui tim penelaahan, verifikasi, dan evaluasi dan pemohon untuk mendapatkan informasi kinerja pengelolaan lingkungan dan sosial pada pelaksanaan kegiatan. Pemohon menyerahkan laporan pemantauan secara berkala yang meliputi:
- implementasi Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
- kemajuan dalam mempersiapkan dan melaksanakan dokumen lingkungan dan sosial yang diperlukan berdasarkan Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
- keterlibatan para pemangku kepentingan; dan
- penerapan mekanisme penanganan pengaduan. Mekanisme penanganan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi Evaluasi dilakukan oleh BNPB melalui tim penelaahan, verifikasi, dan evaluasi dan pemohon serta dapat melibatkan kementerian/lembaga teknis atau profesional jika diperlukan. Evaluasi didasarkan pada pemantauan yang dilakukan dengan mekanisme yang mengikuti prosedur pelindungan lingkungan dan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil evaluasi dan rumusan rekomendasi tindakan mitigasi dari BNPB dapat menjadi dasar pemohon untuk merumuskan rencana aksi tindakan korektif dan strategi untuk memitigasi dampak lingkungan dan sosial yang merugikan secara signifikan. Mekanisme evaluasi terkait sistem pengelolaan lingkungan sosial merupakan bagian tidak terpisahkan dari evaluasi pelaksanaan kegiatan yang didanai Dana Bersama. Ketentuan evaluasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Tahap Prabencana.
Pelaporan Pelaporan pengelolaan lingkungan dan sosial merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan pelaksanaan kegiatan yang didanai Dana Bersama. Adapun hal-hal yang perlu disampaikan dalam laporan pengelolaan lingkungan dan sosial meliputi:
- Ringkasan, rencana, dan kinerja manajemen risiko lingkungan dan sosial selama pelaksanaan kegiatan;
- Evaluasi pelaksanaan manajemen risiko lingkungan dan sosial; dan
- Kesimpulan dan pelajaran yang didapat. Ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Tahap Prabencana.
BAB IV
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan ini merupakan instrumen turunan Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penelaahan, Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang mengatur sistem pengelolaan lingkungan dan sosial Dana Bersama tahap prabencana. Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat dalam mengajukan permohonan penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2025
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
LAMPIRAN I
PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN
SOSIAL PENYALURAN DANA BERSAMA
PENANGGULANGAN BENCANA TAHAP
PRABENCANA
NOMOR 2 TAHUN 2025
DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
Format 1 – Surat Pernyataan Pelindungan Lingkungan dan Sosial
SURAT PERNYATAAN PELINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
[NAMA KEGIATAN] - [LOKASI KEGIATAN] - [TAHUN]
Yang bertanda tangan: Nama : J a b a t a n : Lembaga : Alamat :
Menyatakan bahwa informasi yang dicantumkan dalam kertas kerja ini beserta dokumen - dokumen yang menyertainya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dan kebenarannya.
Kami bersedia untuk diverifikasi lebih lanjut atas informasi yang tidak benar/tidak tepat, untuk pengambilan keputusan lebih lanjut mengenai kegiatan yang kami usulkan.
[…tempat…,…tanggal bulan tahun…] Pemohon,
ttd, stempel, dan meterai/ TTE dan e-meterai
[… nama lengkap dan tanda tangan…]
Format 2 – Formulir Pelindungan Lingkungan dan Sosial
BAGIAN 1: KELEMBAGAAN & ADMINISTRASI
Judul kegiatan Kode Kategori Kode Kategori1): dan Klasifikasi Klasifikasi Risiko2): Risiko 1) dan 2) Sebagaimana diatur dalam Lampiran I Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan, Verifikasi Dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Nomor …. Tahun 2024 Jika klasifikasi risiko termasuk dalam kategori “RENDAH-MENENGAH”, klasifikasi tingkat risiko ditentukan berdasarkan Bagian 5.B. Ringkasan kegiatan Informasi ringkas, efektif, dan lengkap mengenai hal-hal berikut: yang diusulkan - Tujuan utama dari kegiatan yang diusulkan;
- Tugas/tindakan utama dari kegiatan yang diusulkan;
- Intervensi/kontribusi yang diharapkan terhadap perbaikan dan/atau pelindungan lingkungan dan sosial;
- Ruang lingkup keterlibatan para pemegang hak dan pemangku kepentingan terkait, dan peran mereka dalam kegiatan yang diusulkan;
- Kebijakan yang ada terkait dengan pelindungan lingkungan dan sosial; dan
- Strategi yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan yang diusulkan. Kontak diisi: Institusi/Lembaga - Nama institusi/lembaga
- Alamat institusi/lembaga
- Nomor telepon intitusi/lembaga
- Nama jelas narahubung*)
- Jabatan
- Nomor telepon seluler
- Alamat surat elektronik/email ) minimal pejabat administrator atau setara Durasi kegiatan Tahap Tahap Tahap Total Durasi yang diusulkan) Persiapan Pelaksanaan Pasca (tahun/bulan/ Pelaksanaan minggu/hari) *) durasi kumulatif setiap tahap kegiatan
BAGIAN 2. DESKRIPSI LOKASI KEGIATAN
Definisi kegiatan berbasis lahan: Kegiatan dimana terjadi pengolahan struktur ruang dan pembentukan ruang-ruang antara di atas sebuah lahan. Contoh: pemasangan rambu, mitigasi vegetasi
- Nama Lokasi Alamat : Desa/Kelurahan: Kegiatan Kecamatan : Kabupaten/Kota:
- Jelaskan lokasi diisi: Lampiran 1: Peta kegiatan - Lingkup wilayah (desa/kelurahan, Lokasi Kegiatan Catatan: *untuk kecamatan, kabupaten/kota, provinsi) (diutamakan kegiatan berbasis - Batas wilayah administrasi dalam format .shp lahan - Luas wilayah yang akan digunakan atau .tif.
- Koordinat kegiatan sesuai waktu nyata. Contoh:
41°24'12.2"N
2°10'26.5"E)
- Status diisi: kepemilikan - Pemilik
- Status lahan lahan atas
- Bukti pendukung (misalnya fotokopi sertifikat hak, KIB tipe A, Surat lokasi kegiatan* Keterangan Tanah dari BPN, surat persetujuan pemanfaatan Catatan: *untuk lahan, dll) kegiatan berbasis lahan
- Deskripsi diisi informasi jenis tutupan lahan dan tutupan lahan dan aktivitas geografis* disekitar lokasi usulan kegiatan. Contoh:Catatan: *untuk kegiatan berbasis Tutupan lahan: utara: sawah irigasi, barat: badan air, timur: semak lahan belukar, selatan: area penggunaan lain aktivitas disekitar lokasi usulan kegiatan: utara: pertanian, utara: kawasan pertambangan emas
- Perizinan yang Jenis Perizinan : Ya Tidak dibutuhkan NIB KKPR/PKKPR SPPL UKL/UPL Perizinan lainnya : ……….. (sebutkan) Tidak dibutuhkan perizinan
BAGIAN 3. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG RELEVAN
Identifikasi diisi: peraturan Jenis peraturan perundang-undangan, nomor, tahun dan tentang. perundang- undangan yang berlaku untuk aktivitas kegiatan
BAGIAN 4. PELIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Pemangku Kepentingan Terkait Identifikasi kapan/di mana proses konsultasi publik berlangsung, apabila diperlukan
BAGIAN 5: PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
A. DAFTAR NEGATIF
Pemohon menyaring kegiatan yang diusulkan apakah termasuk pada daftar negatif berikut:
- kegiatan yang melibatkan pembelian minuman beralkohol, produk tembakau, obat-obatan rekreasional, barang mewah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau barang serupa lainnya;
- transaksi yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan nasional serta keputusan Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB;
- terindikasi dan/atau berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang melibatkan bahan dilarang menurut peraturan internasional dan nasional termasuk namun tidak terbatas pada produksi dan/atau penggunaan produk yang mengandung material asbes dan/atau serat asbes tidak terikat;
- kegiatan yang menunjukkan perilaku diskriminatif;
- berpotensi melibatkan pekerja anak dan/atau kerja paksa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
- kegiatan berpotensi menimbulkan risiko bencana baru atau meningkatkan risiko bencana yang sudah ada;
- kegiatan yang bertentangan dengan upaya pengurangan risiko bencana;
- kegiatan yang diklasifikasikan sebagai kegiatan dengan tingkat risiko lingkungan dan sosial yang substansial hingga tinggi pada operasionalisasi penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana tahap awal, meliputi:
- kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
- Operasi kegiatan dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan, tidak dapat dipulihkan, dan tidak dapat diabaikan;
- Memerlukan pembebasan lahan secara tidak sukarela/paksa baik yang mengakibatkan penggusuran/pemindahan/relokasi paksa masyarakat setempat dan/atau masyarakat hukum adat, yang mengakibatkan perubahan fisik dan/atau ekonomi/perpindahan masyarakat yang berdampak pada pembatasan atau penghentian akses masyarakat terhadap tanah dan/atau sumber daya tradisional yang merupakan sumber mata pencaharian mereka;
- Terkait dengan pekerjaan dan pembiayaan pembangunan infrastruktur besar/pekerjaan sipil besar, pembangunan infrastruktur yang berada di perairan nasional/internasional, wilayah sengketa, dan/atau pada lahan yang tidak dapat dibuktikan status lahannya secara jelas dan bersih; dan/atau
- Beroperasinya kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum adat, misalnya berdampak pada hak-hak adat masyarakat hukum adat dalam menggunakan dan mengakses tanah, aset dan sumber daya alam.
- berpotensi menimbulkan atau mengakibatkan kerusakan permanen dan/atau kerusakan yang berarti/bermakna terhadap aset budaya dan cagar budaya, serta bangunan bersejarah dan/atau situs arkeologi yang tidak dapat diduplikasi dan diganti; dan/atau
- berpotensi menimbulkan kerusakan atau hilangnya keanekaragaman hayati dan habitat, khususnya spesies rentan dan terancam punah yang tercantum dalam kriteria dan kategori daftar merah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Berdasarkan hasil penyaringan terhadap daftar negatif, usulan kegiatan (pilih satu jawaban): [ ] Termasuk dalam daftar negatif nomor … (diisi dengan nomor daftar negatif) [ ] Tidak termasuk dalam daftar negatif
B. KLASIFIKASI TINGKAT RISIKO LINGKUNGAN DAN SOSIAL
Dalam menentukan tingkat risiko lingkungan dan sosial, pemohon kegiatan perlu memperhatikan kriteria dengan seksama sehingga penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi usulan kegiatan secara nyata.
Jika kegiatan dinilai telah memenuhi satu atau lebih kriteria pada suatu tingkat risiko, maka kegiatan yang diusulkan memiliki tingkat risiko lingkungan dan sosial tersebut. Tingkat Kriteria Ya Tidak Risiko L&S Rendah Potensi risiko dan dampak buruk terhadap manusia dan/atau lingkungan cenderung rendah atau dapat diabaikan. Menengah Potensi risiko, dampak, dan permasalahan dapat diprediksi dan bersifat sementara Besaran dampak bersifat rendah Lokasi kegiatan telah terdefinisi secara spesifik, tanpa adanya kemungkinan timbulnya dampak di luar batas kegiatan Kemungkinan terjadinya dampak terhadap kesehatan manusia dan/atau lingkungan tergolong rendah. Risiko dan dampak kegiatan dapat dengan mudah dimitigasi dengan cara yang dapat diprediksi.
C. PEMERIKSAAN RISIKO LINGKUNGAN DAN SOSIAL*
• Pemohon mengidentifikasi setiap indikator terkait Standar Lingkungan dan Sosial yang mungkin terpicu dari dampak dan risiko kegiatan yang diusulkan. Apabila pertanyaan yang terdapat dalam indikator tidak relevan dengan usulan kegiatan, maka pemohon mengisi kolom “Tidak”. Sedangkan bila pertanyaan
yang terdapat dalam indikator relevan, maka pemohon mengisi kolom “Ya”. • Apabila terdapat jawaban “Ya”, pemohon mengidentifikasi dampak yang mungkin terjadi, serta instrumen yang dibutuhkan untuk memitigasi risiko lingkungan dan sosial dari tiap indikator terkait.
- Sekurang-kurangnya SLS 1 dan SLS 10 akan terpicu untuk semua usulan kegiatan.
- Referensi instrumen yang relevan dapat dilihat pada Lampiran IV. Indikator Tidak Ya Dampak Strategi Pengelolaan Dampak dan/atau Instrumen yang Dibutuhkan SLS Apakah kegiatan yang 1 diusulkan dan fasilitas pendukung yang menyertai atau di sekitarnya (jika ada) akan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial? Apakah kegiatan yang diusulkan akan mengakibatkan terdapat perbedaan pendapat dari masyarakat terkait? Apakah kegiatan yang diusulkan termasuk dalam salah satu daftar kegiatan atau usaha yang memerlukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Persetujuan tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai daftar usaha/daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL- UPL dan SPPL? SLS Apakah kegiatan yang 2 diusulkan akan melibatkan tenaga kerja campuran (lokal dan/atau eksternal)
atau menimbulkan risiko terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) seperti kecelakaan kerja dan/atau gangguan terhadap lingkungan kerja? Apakah terdapat potensi risiko terhadap pekerja anak (di bawah usia 18 tahun) yang ditimbulkan atas pelaksanaan kegiatan? Apakah terdapat risiko yang akan ditimbulkan atas penerimaan tenaga kerja? SLS Apakah kegiatan yang 3 diusulkan akan melibatkan penggunaan bahan kimia dan berbahaya dan/atau melibatkan produksi limbah padat atau cair (misalnya air, limbah berbahaya, limbah rumah tangga atau konstruksi), atau peningkatan produksi limbah selama tahap konstruksi atau operasi? Apakah kegiatan yang diusulkan akan melibatkan penggunaan sumber daya, termasuk energi, air, dan bahan baku? Apakah kegiatan yang diusulkan akan menimbulkan risiko peningkatan polusi udara (misalnya debu, kebisingan, getaran, emisi gas)? Apakah kegiatan yang diusulkan akan mempengaruhi kuantitas atau kualitas air permukaan (misalnya laut, sungai, aliran sungai, lahan basah) atau air tanah (misalnya sumur)?
Apakah kegiatan yang diusulkan akan menimbulkan risiko peningkatan degradasi atau erosi tanah? SLS Apakah kegiatan yang 4 diusulkan akan menimbulkan dampak dan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dari kegiatan konstruksi dan/atau operasi? Apakah kegiatan yang diusulkan akan berpotensi menimbulkan risiko paparan masyarakat dan pekerja terhadap penyakit yang ditularkan melalui air, berbasis air, terkait air, dan ditularkan melalui vektor, serta penyakit menular dan tidak menular? Apakah kegiatan yang diusulkan akan melibatkan interaksi antara kontraktor dengan penerima manfaat lokal di daerah terpencil serta masyarakat yang terkena dampak? Apakah kegiatan yang diusulkan akan menimbulkan dampak dan risiko yang tidak proporsional terhadap kelompok tertentu (antara lain kelompok rentan, gender)? Apakah usulan kegiatan dilakukan pada lokasi dengan risiko bencana yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat? SLS Apakah usulan lokasi 5 tersebut akan berlokasi di kawasan yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah? Apakah kegiatan yang diusulkan akan mempengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat/akses masyarakat terhadap penggunaan lahan? Apakah kegiatan yang diusulkan akan menggunakan lahan yang saat ini ditempati atau biasa digunakan untuk tujuan produktif (misalnya berkebun, bertani, lokasi penangkapan ikan, hutan)? Apakah kegiatan yang diusulkan akan mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan dan mata pencaharian akibat pembebasan lahan? Apakah kegiatan akan memicu atau memperburuk konflik sosial (di tempat- tempat yang secara historis diketahui pernah mengalami konflik sosial)? Apakah usulan kegiatan dilakukan pada lahan atau kawasan dengan tingkat risiko bencana tinggi? SLS Apakah kegiatan dapat 6 menimbulkan dampak terhadap salah satu Kawasan di bawah ini:
- Taman Nasional
- Cagar Alam
- Suaka Margasatwa
- Taman Wisata Alam
- Taman Hutan Raya Akankah kegiatan yang diusulkan akan mendatangkan jenis flora/fauna baru ke dalam suatu Kawasan? Apakah kegiatan tersebut melakukan pengadaan pestisida
(baik secara langsung melalui kegiatan, atau secara tidak langsung melalui pinjaman, pembiayaan bersama, atau pendanaan mitra pemerintah), atau dapat mempengaruhi pengendalian hama dengan cara yang dapat merugikan, meskipun kegiatan tersebut tidak direncanakan untuk melibatkan penggunaan pestisida? Akankah kegiatan yang diusulkan akan melibatkan pemanenan atau eksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar seperti sumber daya kelautan dan perairan, hasil hutan kayu dan non-kayu, air tawar, dan lain-lain? SLS Apakah terdapat 7 kelompok sosial budaya di wilayah kegiatan, atau individu/kelompok yang terlibat/mendapatkan manfaat dari pelaksanaan kegiatan, yang dapat dianggap sebagai “Masyarakat Hukum Adat? Apakah terdapat anggota masyarakat dari kelompok masyarakat hukum adat di wilayah kegiatan yang akan menerima manfaat atau terkena dampak negatif dari kegiatan tersebut? Apakah terdapat individu/kelompok (terlibat/mendapatkan manfaat dari pelaksanaan kegiatan) yang menggunakan bahasa asli yang berbeda dari bahasa
nasional atau bahasa yang digunakan oleh mayoritas penduduk di wilayah kegiatan? Apakah wilayah kegiatan akan berlokasi di dalam tanah/hutan adat? SLS Apakah kegiatan 8 pembangunan yang diusulkan akan dilaksanakan di kawasan yang dikenal sebagai situs cagar budaya? SLS Apakah kegiatan akan 10 melibatkan pemangku kepentingan terkait (misalnya diskusi publik, pertemuan, peningkatan kapasitas, lokakarya, atau kegiatan relevan lainnya)?
Pemohon,
ttd dan stempel/TTE
[… nama lengkap dan tanda tangan…]
Format 3 - Rancangan Awal Rencana Komitmen Lingkungan Dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana
RANCANGAN AWAL
RENCANA KOMITMEN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
[NAMA KEGIATAN], [LOKASI KEGIATAN], [TAHUN]
[Nama pemohon kegiatan] berkomitmen untuk mematuhi kerangka kebijakan lingkungan dan sosial yang diuraikan dalam Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
[Nama pemohon kegiatan] berkomitmen untuk melaksanakan semua tindakan yang tercantum dalam Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Segala implementasi tindakan sebagaimana dirincikan dalam Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana, akan dikoordinasikan, dipantau, dan dilaporkan secara cermat oleh [Nama pemohon kegiatan] kepada BNPB. Proses implementasi dan pemantauan tindakan tersebut merupakan bagian yang terintegrasi dalam rangka memastikan kinerja, kemajuan, dan penyelesaian selama pelaksanaan kegiatan.
Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana dapat direvisi oleh [Nama pemohon kegiatan] selama pelaksanaan kegiatan dalam rangka menerapkan pendekatan pengelolaan yang adaptif dan juga untuk beradaptasi terhadap perubahan, kontingensi, atau evaluasi kinerja. Setiap perkembangan atau perubahan atas kegiatan harus disetujui oleh [Nama pemohon kegiatan] dan didokumentasikan melalui surat yang ditandatangani oleh BNPB. Rencana Komitmen Lingkungan dan Sosial Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang diperbarui harus dipublikasikan oleh [Nama pemohon kegiatan].
Bilamana terjadi pemutakhiran atau modifikasi yang berkaitan dengan kegiatan, keadaan tak terduga, atau perubahan kinerja kegiatan yang menyebabkan perubahan risiko dan dampak lingkungan dan sosial selama pelaksanaan kegiatan, [Nama pemohon kegiatan] harus mengalokasikan dana tambahan (jika perlu) untuk menerapkan strategi dan langkah-langkah untuk mengurangi risiko dan dampak yang ditimbulkan. Hal ini termasuk mengidentifikasi risiko dan dampak relevan yang terkait dengan pengembangan dan/atau perubahan kegiatan.
A. KOMITMEN PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
ASPEK TINDAKAN JANGKA WAKTU
PELAPORAN
(1) (2) (3)
PEMANTAUAN A. PELAPORAN
DAN PELAPORAN
B. INSIDEN DAN
KECELAKAAN
Keterangan:
(1) Aspek komitmen
(2) Diisi dengan rancangan komitmen tindakan yang akan dilakukan terkait pelaporan dan insiden dan kecelakaan
(3) i. Aspek A. PELAPORAN diisi dengan frekuensi pelaporan,
misalnya triwulanan, enam-bulanan, dan/atau tahunan selama pelaksanaan kegiatan ii. Aspek B. INSIDEN DAN KECELAKAAN diisi dengan waktu pelaporan jika terjadi insiden dan kecelakaan, misal: dalam waktu 48 jam setelah kejadian atau kecelakaan tertangani.
B. KOMITMEN TERKAIT STANDAR LINGKUNGAN DAN SOSIAL DAN PENINGKATAN
KAPASITAS
STANDAR LINGKUNGAN DAN SOSIAL JANGKA WAKTU
TINDAKAN
(SLS) PELAPORAN
(1) (2) (3)
SLS 1: EVALUASI DAN 1.1. STRUKTUR Tidak Memerlukan PENGELOLAAN RISIKO ORGANISASI Laporan Berkala
DAN DAMPAK 1.2. PENILAIAN
LINGKUNGAN DAN LINGKUNGAN DAN
SOSIAL SOSIAL
SLS 2: KETENAGAKERJA 2.1. PROSEDUR
AN DAN KONDISI KERJA MANAJEMEN
KETENAGAKERJAAN
2.2. MEKANISME
PENGADUAN BAGI
PEKERJA KEGIATAN
2.3. TINDAKAN
PERLINDUNGAN
KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA
SLS 3: EFISIENSI 3.1. RENCANA
SUMBER DAYA DAN PENGELOLAAN LIMBAH
MANAJEMEN ELEKTRONIK
PENCEGAHAN POLUSI 3.2. EFISIENSI SUMBER
DAYA DAN MANAJEMEN
PENCEGAHAN POLUSI
SLS 4: KESEHATAN DAN 4.1. KESELAMATAN LALU
KESELAMATAN LINTAS DAN JALAN
MASYARAKAT 4.2. KESEHATAN DAN
KESELAMATAN
MASYARAKAT
4.3. KEKERASAN
BERBASIS GENDER,
EKSPLOITASI SEKSUAL
DAN PELECEHAN
SEKSUAL 4.4. PETUGAS Tidak Memerlukan KEAMANAN Laporan Berkala
SLS 5: AKUISISI TANAH 5.1. RENCANA
DAN PEMUKIMAN PENGADAAN TANAH &
KEMBALI SECARA RENCANA PEMUKIMAN
KEMBALI TIDAK SUKARELA
5.2. MEKANISME
PENANGANAN KELUHAN
STANDAR LINGKUNGAN DAN SOSIAL JANGKA WAKTU
TINDAKAN
(SLS) PELAPORAN
(1) (2) (3)
SLS 6: KONSERVASI 6.1. RISIKO DAN DAMPAK
KEANEKARAGAMA N KEANEKARAGAMAN
HAYATI DAN HAYATI
PENGELOLAAN SUMBER
DAYA ALAM HIDUP
BERKELANJUTAN
SLS 7: MASYARAKAT 7.1. MASYARAKAT
HUKUM ADAT HUKUM ADAT
SLS 8: CAGAR BUDAYA 8.1 PROSEDUR
PENEMUAN TAK
TERDUGA
SLS 10: KETERLIBATAN 10.1 PERSIAPAN DAN
PEMANGKU PELAKSANAAN RENCANA
KEPENTINGAN DAN KETERLIBATAN
KETERBUKAAN PEMANGKU
INFORMASI KEPENTINGAN
10.2 MEKANISME
PENGADUAN KEGIATAN
PENINGKATAN KAPASITAS BAGI PENERIMA Tidak Memerlukan MANFAAT Laporan Berkala Keterangan:
(1) Diisi sesuai dengan SLS yang terpicu pada Formulir Pelindungan Lingkungan dan Sosial
(2) Diisi dengan rancangan komitmen tindakan yang akan dilakukan sesuai rumusan Strategi Pengelolaan Dampak
dan/atau Instrumen yang Dibutuhkan pada Formulir Pelindungan Lingkungan dan Sosial
(3) Diisi dengan frekuensi pelaporan, misalnya triwulanan, enam-bulanan, tahunan, dan/atau pasca pelaksanaan
kegiatan
Pemohon Kegiatan,
ttd dan stempel / TTE
(Nama dan tanda tangan)
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
LAMPIRAN II
PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN
SOSIAL PENYALURAN DANA BERSAMA
PENANGGULANGAN BENCANA TAHAP
PRABENCANA
NOMOR 2 TAHUN 2025
DAFTAR NEGATIF
Kegiatan yang termasuk dalam daftar berikut tidak mendapat dukungan pendanaan dari Dana Bersama, meliputi:
- kegiatan yang melibatkan pembelian minuman beralkohol, produk tembakau, obat-obatan rekreasional, barang mewah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau barang serupa lainnya;
- transaksi yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan nasional serta keputusan Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB;
- terindikasi dan/atau berpotensi melanggar peraturan perundang- undangan;
- kegiatan yang melibatkan bahan dilarang menurut peraturan internasional dan nasional termasuk namun tidak terbatas pada produksi dan/atau penggunaan produk yang mengandung material asbes dan/atau serat asbes tidak terikat;
- kegiatan yang menunjukkan perilaku diskriminatif;
- berpotensi melibatkan pekerja anak dan/atau kerja paksa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
- kegiatan berpotensi menimbulkan risiko bencana baru atau meningkatkan risiko bencana yang sudah ada;
- kegiatan yang bertentangan dengan upaya pengurangan risiko bencana;
- kegiatan yang diklasifikasikan sebagai kegiatan dengan tingkat risiko lingkungan dan sosial yang substansial hingga tinggi pada operasionalisasi penyaluran Dana Bersama tahap awal, meliputi:
- kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
- pelaksanaan kegiatan dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan, tidak dapat dipulihkan, dan tidak dapat diabaikan;
- Memerlukan pembebasan lahan secara tidak sukarela/paksa baik yang mengakibatkan penggusuran/pemindahan/relokasi paksa masyarakat setempat dan/atau masyarakat hukum adat, yang mengakibatkan perubahan fisik dan/atau ekonomi/perpindahan masyarakat yang berdampak pada pembatasan atau penghentian akses masyarakat terhadap tanah dan/atau sumber daya tradisional yang merupakan sumber mata pencaharian mereka;
- Terkait dengan pekerjaan dan pembiayaan pembangunan infrastruktur besar/pekerjaan sipil besar, pembangunan infrastruktur yang berada di perairan nasional/internasional, wilayah sengketa, dan/atau pada lahan yang tidak dapat dibuktikan status lahannya secara jelas dan bersih; dan/atau
- terlaksananya kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum adat, misalnya berdampak pada hak-hak adat masyarakat hukum adat dalam menggunakan dan mengakses tanah, aset dan sumber daya alam.
- berpotensi menimbulkan atau mengakibatkan kerusakan permanen dan/atau kerusakan yang berarti/bermakna terhadap aset budaya dan cagar budaya, serta bangunan bersejarah dan/atau situs arkeologi yang tidak dapat diduplikasi dan diganti; dan/atau
- berpotensi menimbulkan kerusakan atau hilangnya keanekaragaman hayati dan habitat, khususnya spesies rentan dan terancam punah yang tercantum dalam kriteria dan kategori daftar merah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
LAMPIRAN III
PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN
SOSIAL PENYALURAN DANA BERSAMA
PENANGGULANGAN BENCANA TAHAP
PRABENCANA
NOMOR 2 TAHUN 2025
KLASIFIKASI RISIKO*)
Klasifikasi risiko pada Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial dilakukan untuk mengelompokkan potensi dampak yang terjadi dari kegiatan yang diajukan dengan penjelasan sebagai berikut:
- Rendah Potensi risiko dan dampak buruk terhadap manusia dan/atau lingkungan cenderung rendah atau dapat diabaikan sehingga tidak memerlukan penilaian lingkungan dan sosial lebih lanjut setelah proses penapisan.
- Menengah Pelaksanaan kegiatan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang tidak signifikan terhadap manusia dan/atau lingkungan. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut bersifat tidak kompleks dan/atau besar, tidak melibatkan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat atau lingkungan hidup, serta berlokasi jauh dari kawasan sensitif secara lingkungan atau sosial. Selain itu, pada tingkat risiko menengah, potensi risiko, dampak, dan permasalahan yang timbul:
- dapat diprediksi dan bersifat sementara dan/atau dapat dipulihkan;
- besaran dampak bersifat rendah;
- lokasi kegiatan telah terdefinisi secara spesifik, tanpa adanya kemungkinan timbulnya dampak di luar batas kegiatan; dan
- kemungkinan terjadinya dampak terhadap kesehatan manusia dan/atau lingkungan tergolong rendah (misalnya, kegiatan tidak melibatkan penggunaan atau pembuangan bahan beracun, tindakan pencegahan keselamatan rutin diharapkan cukup untuk mencegah kecelakaan, dll.). Risiko dan dampak kegiatan dapat dengan mudah dimitigasi dengan cara yang dapat diprediksi.
- Substansial Kegiatan tidak berada pada area yang sangat sensitif secara lingkungan dan sosial, namun berpotensi menimbulkan tingkat risiko yang signifikan dengan karakteristik:
- sebagian besar risiko yang ditimbulkan bersifat sementara, dapat diprediksi, dapat dipulihkan, dan dapat dihindari;
- berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan dan berpotensi dapat menimbulkan konflik sosial, bahaya, atau risiko terhadap keamanan manusia dalam tingkat yang terbatas;
- besaran dan skala sebaran potensi dampak bersifat menengah;
- risiko terhadap kesehatan manusia dan/atau lingkungan bersifat rendah hingga menengah (misalnya karena kecelakaan, pembuangan limbah beracun, dll.), dan terdapat mekanisme yang diketahui dan dapat diandalkan untuk mencegah atau meminimalkan risiko tersebut. Langkah-langkah mitigasi dan/atau kompensasi dapat direncanakan dengan lebih mudah dan dapat diandalkan dibandingkan dengan kegiatan dengan tingkat risiko Tinggi.
- Tinggi Berpotensi menimbulkan berbagai risiko merugikan yang signifikan terhadap manusia atau lingkungan yang:
- bersifat jangka panjang, permanen dan/atau tidak dapat diubah dan tidak mungkin dihindari seluruhnya karena perencanaan, pelaksanaan, atau pasca pelaksanaan kegiatan;
- besaran dampak dan/atau jangkauan spasial yang luas;
- dampak kumulatif merugikan yang signifikan tak dapat diterapkan; dan
- kemungkinan yang tinggi atas terjadinya dampak negatif yang serius terhadap kesehatan manusia dan/atau lingkungan (misalnya akibat kecelakaan, pembuangan limbah beracun, dll.) Langkah-langkah mitigasi dan/atau kompensasi direncanakan dengan pelibatan multipihak dan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
*) untuk sistem pengelolaan lingkungan dan sosial tahap awal, kegiatan yang diakomodir hanya kegiatan dengan risiko lingkungan dan sosial rendah dan menengah.
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
LAMPIRAN IV
PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN
SOSIAL PENYALURAN DANA BERSAMA
PENANGGULANGAN BENCANA TAHAP
PRABENCANA
NOMOR 2 TAHUN 2025
STANDAR LINGKUNGAN DAN SOSIAL
Standar Lingkungan dan Sosial dalam penyaluran Dana Bersama merupakan standar untuk menghindari, meminimalkan, mengurangi, atau memitigasi risiko dan dampak yang merugikan terhadap lingkungan dan sosial atas pelaksanaan penyaluran Dana Bersama dan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi mendapat dukungan pendanaan tersebut. Terdapat 10 (sepuluh) SLS dalam penyaluran Dana Bersama, namun terdapat 1 (satu) SLS yang tidak digunakan dalam dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial untuk permohonan penyaluran Dana Bersama tahap prabencana, yaitu SLS 9 – Perantara Keuangan. Penjelasan masing-masing SLS sebagai berikut:
- SLS 1 – Penilaian dan Pengelolaan Risiko dan Dampak Lingkungan dan Sosial Standar ini menekankan tanggung jawab pemohon kegiatan untuk menilai, mengelola, dan memantau risiko dan dampak lingkungan dan sosial yang terkait dengan penyaluran Dana Bersama dan pelaksanaan kegiatan yang mendapat dukungan pendanaan tersebut, untuk mencapai kinerja pengelolaan lingkungan dan sosial yang sesuai dengan Standar Lingkungan dan Sosial pada kegiatan Dana Bersama.
- SLS 2 – Kondisi Ketenagakerjaan dan Lingkungan Kerja Standar ini mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi inklusif. Penyaluran Dana Bersama dan pelaksanaan kegiatan yang mendapat dukungan pendanaan tersebut harus meningkatkan hubungan baik antara pekerja dengan manajemen kunci dan meningkatkan manfaat pembangunan suatu kegiatan dengan memperlakukan pekerja yang terlibat dalam kegiatan secara adil dan menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat.
- SLS 3 – Efisiensi Sumber Daya dan Pencegahan dan Pengelolaan Polusi Standar ini mendorong terwujudnya lingkungan yang berkelanjutan atas pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan potensi risiko dan dampak lingkungan yang ditimbukan seperti peningkatan polusi udara, air, dan tanah, serta eksploitasi atas sumber daya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi manusia, ekosistem, dan lingkungan hidup baik pada tingkat lokal, regional, maupun global, termasuk didalamnya peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (GRK).
- SLS 4 – Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat Standar ini menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan, peralatan, dan infrastruktur dapat meningkatkan keterpaparan masyarakat terhadap risiko dan dampak. Selain itu, masyarakat yang sudah terkena dampak dari perubahan iklim juga dapat mengalami percepatan atau intensifikasi dampak akibat pelaksanaan kegiatan.
- SLS 5 – Pembebasan Lahan, Pembatasan Penggunaan Lahan dan Pemukiman Kembali Secara Tidak Sukarela Standar ini menekankan bahwa pengadaan tanah, pemukiman kembali, dan pembatasan penggunaan lahan terkait dengan penyelenggaraan kegiatan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap individu dan
masyarakat. Pembebasan lahan pemukiman kembali, atau pembatasan penggunaan lahan ini dapat menyebabkan perpindahan fisik (relokasi, hilangnya lahan pemukiman, atau hilangnya tempat berlindung), perpindahan ekonomi (kehilangan lahan, kehilangan aset selain lahan, atau kehilangan akses terhadap aset yang mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan atau hal-hal lain sarana penghidupan), atau keduanya. Istilah “pemukiman kembali secara tidak sukarela” mengacu pada dampak- dampak tersebut. Pemukiman kembali dianggap tidak sukarela ketika orang atau masyarakat yang terkena dampak tidak mempunyai hak untuk menolak pembebasan lahan atau pembatasan penggunaan lahan yang mengakibatkan pengungsian.
- SLS 6 – Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati yang Berkelanjutan Standar ini menekankan bahwa melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati dan mengelola sumber daya alam hayati secara berkelanjutan merupakan hal mendasar dalam pembangunan berkelanjutan. Keanekaragaman hayati didefinisikan sebagai keragaman organisme hidup dari semua sumber termasuk, antara lain, ekosistem darat, laut, dan perairan lainnya serta kompleks ekologi di mana organisme tersebut menjadi bagiannya; hal ini mencakup keanekaragaman dalam spesies, antar spesies, dan ekosistem. Keanekaragaman hayati sering kali mendasari jasa ekosistem yang bernilai bagi manusia. Oleh karena itu, dampak terhadap keanekaragaman hayati sering kali berdampak buruk terhadap penyediaan jasa ekosistem.
- SLS 7 – Masyarakat Hukum Adat Standar ini berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa kegiatan yang didukung oleh Dana Bersama meningkatkan peluang bagi masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari proses pelaksanaan kegiatan dengan cara yang tidak mengancam identitas budaya dan kesejahteraan mereka yang unik. SLS ini terbatas pada masyarakat hukum adat dengan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat atau masyarakat yang mempunyai keterikatan kolektif pada wilayah kegiatan yang diusulkan, sebagaimana ditentukan selama penilaian lingkungan dan sosial.
- SLS 8 – Cagar Budaya Standar ini menekankan bahwa cagar budaya memberikan kesinambungan dalam benda dan tak benda antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. Masyarakat mengidentifikasi cagar budaya sebagai cerminan dan ekspresi nilai-nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan tradisi mereka yang terus berkembang. Cagar budaya, dalam berbagai manifestasinya, penting sebagai sumber informasi ilmiah dan sejarah yang berharga, sebagai aset ekonomi dan sosial untuk pembangunan, dan sebagai bagian integral dari identitas dan praktik budaya masyarakat.
- SLS 10 – Keterlibatan Pemangku Kepentingan dan Keterbukaan Informasi Pentingnya keterlibatan para pihak yang berperan dalam penyaluran Dana Bersama secara terbuka dan transparan. Keterlibatan pemangku kepentingan yang efektif dapat meningkatkan keberlanjutan pelindungan lingkungan dan sosial kegiatan, meningkatkan penerimaan terhadap kegiatan, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keberhasilan perencanaan kegiatan tersebut.
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
LAMPIRAN V
PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM PENGELOLAAN
LINGKUNGAN DAN SOSIAL PENYALURAN DANA BERSAMA
PENANGGULANGAN BENCANA TAHAP PRABENCANA
NOMOR 2 TAHUN 2025
INSTRUMEN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
No. Klasifikasi SLS yang Instrumen Lingkungan dan Sosial Strategi Pengelolaan Tingkat Terpicu Bentuk Deskripsi Lingkungan dan Sosial Risiko Instrumen (Contoh)
- Rendah Semua standar Surat Pernyataan SPPL adalah pernyataan kesediaan 1. Menetapkan struktur lingkungan Persetujuan tentang penanggung jawab kegiatan atau pemohon organisasi dan penunjukan dan sosial yang Pengelolaan dan kegiatan untuk melakukan pengelolaan pejabat/pegawai untuk relevan Pemantauan lingkungan dan sosial serta pemantauan mendukung implementasi sebagaimana Lingkungan Hidup potensi dampak lingkungan dan sosial selama manajemen risiko ditentukan (SPPL) pelaksanaan program/kegiatan yang tidak lingkungan dan sosial; dalam proses wajib didukung oleh AMDAL atau dokumen 2. Menetapkan persyaratan penapisan. UKL-UPL. Penyusunan dokumen SPPL bagi pelaksana kegiatan mengacu pada Lampiran III Peraturan untuk menilai potensi Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang dampak dan menyiapkan Penyelenggaraan Pengamanan dan Pengelolaan rencana pengelolaan dan Lingkungan Hidup. pemantauan lingkungan
- Rendah - Prinsip Kode Praktik Rencana pengelolaan lingkungan dan sosial ini dan sosial; dan Menengah Pelindungan Lingkungan dan berlaku untuk usulan kegiatan yang diajukan 3. Melaksanakan pengelolaan Lingkungan Sosial/ESCOPs oleh pemohon kegiatan dengan tingkat risiko lingkungan dan sosial serta dan Sosial rendah. pemantauan potensi yang Dipicu dampak lingkungan dan sosial selama pelaksanaan program/kegiatan sesuai SPPL dan/atau Kode Praktik Lingkungan dan Sosial/ESCOPs
- Melaksanakan langkah- langkah efisiensi sumber daya, pencegahan dan
No. Klasifikasi SLS yang Instrumen Lingkungan dan Sosial Strategi Pengelolaan Tingkat Terpicu Bentuk Deskripsi Lingkungan dan Sosial Risiko Instrumen (Contoh) pengelolaan polusi sesuai Kode Praktik Lingkungan dan Sosial (ESCOPs)/SPPL/UKL-UPL.
- Rendah - SLS 1 Rencana Rencana pengelolaan dan pemantauan sosial Melaksanakan pengelolaan Menengah Pengelolaan dan dan gender merupakan dokumen yang dan pemantauan dampak Pemantauan disiapkan untuk merespons potensi dampak sosial dan gender. Dampak Sosial dan yang muncul dalam studi penilaian dampak Gender lingkungan dan sosial. Dokumen ini memuat langkah-langkah mitigasi dampak berdasarkan hierarki mitigasi dan strategi pemantauan kinerja pengelolaan dampak serta signifikansi dampak. Dokumen rencana pengelolaan dan pemantauan dampak sosial dan gender dapat dimasukkan dalam atau terpisah dari dokumen ESMP.
- Menengah Semua standar Upaya Pengelolaan UKL-UPL merupakan serangkaian proses 1. Menetapkan struktur lingkungan Lingkungan Hidup penilaian untuk menentukan strategi organisasi dan dan sosial yang dan Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan penunjukan relevan Pemantauan sosial yang dirumuskan dalam dokumen pejabat/pegawai untuk sebagaimana Lingkungan Hidup formal. Dokumen UKL-UPL merupakan mendukung implementasi ditentukan (UKL- UPL) prasyarat dalam pengambilan keputusan manajemen risiko dalam proses dalam pemberian izin usaha, atau persetujuan lingkungan dan sosial; penapisan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah 2. Menetapkan persyaratan dampak Daerah. Ketentuan penyusunan dokumen bagi pelaksana kegiatan lingkungan dan UKL-UPL mengacu pada Peraturan Pemerintah untuk menilai potensi sosial. Nomor 22 Tahun 2021 tentang dampak dan menyiapkan Penyelenggaraan Pengamanan dan Pengelolaan rencana pengelolaan dan Lingkungan Hidup dalam format UKL- UPL, pemantan lingkungan dan Lampiran III. sosial; dan
- Menengah Memicu Rencana ESMP merupakan upaya untuk menangani 3. Melaksanakan strategi standar Pengelolaan dampak lingkungan dan sosial akibat kegiatan pengelolaan lingkungan lingkungan Lingkungan dan dan/atau kegiatan yang direncanakan. ESMP dan sosial serta
No. Klasifikasi SLS yang Instrumen Lingkungan dan Sosial Strategi Pengelolaan Tingkat Terpicu Bentuk Deskripsi Lingkungan dan Sosial Risiko Instrumen (Contoh) dan sosial Sosial disusun dengan mengacu pada hasil penilaian pemantauan potensi berdasarkan (Environmental and dampak lingkungan dan sosial serta langkah dampak lingkungan dan hasil Social Management mitigasi yang ditentukan. sosial selama pelaksanaan penyaringan Plan/ESMP) program/kegiatan sesuai dan hasil UKL-UPL dan/atau ESMP. penilaian dampak lingkungan dan sosial.
- Menengah SLS 2 Penilaian Dampak Instrumen ini diperlukan apabila: 1. Menerapkan prosedur Kesehatan dan (i) terdapat indikasi potensi dampak (dampak manajemen tenaga kerja; Keselamatan Kerja langsung, dampak turunan, dampak 2. Menyusun mekanisme kumulatif dan/atau dampak yang timbul penanganan keluhan dari fasilitas pendukung) terhadap berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja pada kesehatan dan tahap penapisan; dan/atau keselamatan kerja; dan (ii) terdapat kesenjangan antara dokumen 3. Menyiapkan, mengadopsi, kesehatan, keselamatan dan keamanan dan menerapkan langkah- kerja, dokumen analisis dampak langkah kesehatan dan lingkungan, dan desain teknis yang keselamatan kerja sesuai disusun oleh pemohon kegiatan, serta Penilaian Dampak persyaratan untuk memenuhi SLS. Kesehatan dan Penyusunan dokumen ini mengacu pada Keselamatan Kerja, Pedoman Penilaian, Pengelolaan dan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Dampak terhadap Kesehatan dan Pemantauan Keselamatan Kerja. Dokumen ini dapat Ketenagakerjaan dan menjadi bagian atau terpisah dari dokumen Kondisi Kerja, dan UKL-UPL. Penilaian Bahaya dan
- Menengah SLS 2 Rencana Studi ini diperlukan dalam kasus-kasus Risiko. Pengelolaan dan berikut: Pemantauan ▪ Berdasarkan hasil analisis kesenjangan Ketenagakerjaan antara dokumen terkait ketenagakerjaan dan Kondisi Kerja dan kondisi kerja yang diberikan oleh
No. Klasifikasi SLS yang Instrumen Lingkungan dan Sosial Strategi Pengelolaan Tingkat Terpicu Bentuk Deskripsi Lingkungan dan Sosial Risiko Instrumen (Contoh) pemohon kegiatan (seperti kebijakan/ketentuan terkait sumber daya manusia dan kebijakan/ketentuan/ dokumen lainnya). SLS 2 mengharuskan studi ini diselesaikan untuk tingkat risiko menengah hingga tinggi; dan/atau ▪ Hasil studi penilaian dampak terhadap ketenagakerjaan dan kondisi kerja mengidentifikasi persyaratan pengelolaan ketenagakerjaan dan kondisi kerja untuk memenuhi persyaratan dalam SLS 2 untuk tingkat risiko menengah hingga tinggi dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dari pelaksanaan kegiatan.
- Menengah SLS 2, 3 dan 4. Penilaian Bahaya Penilaian Bahaya dan Risiko merupakan 1. Menyiapkan, mengadopsi, dan Risiko instrumen untuk mengidentifikasi, dan menerapkan langkah- menganalisa dan mengendalikan material dan langkah pengendalian kondisi yang berbahaya dan/atau berisiko material dan kondisi yang terhadap kesehatan dan keselamatan di lokasi berbahaya dan/atau kegiatan. Pemohon kegiatan dipersyaratkan berisiko terhadap untuk melaporkan volume dan rencana kesehatan dan penggunaan bahan-bahan yang mudah keselamatan tenaga kerja; terbakar, mudah meledak, reaktif, berbahaya 2. Menyiapkan, mengadopsi, dan beracun. Penilaian Bahaya dan Risiko dan menerapkan Rencana dapat menjadi bagian dari dokumen penilaian Pengelolaan Limbah dampak lingkungan dan sosial atau dokumen Elektronik; terpisah. 3. Melaksanakan langkah- langkah efisiensi sumber daya, pencegahan dan pengelolaan polusi sesuai Kode Praktik Lingkungan dan Sosial
No. Klasifikasi SLS yang Instrumen Lingkungan dan Sosial Strategi Pengelolaan Tingkat Terpicu Bentuk Deskripsi Lingkungan dan Sosial Risiko Instrumen (Contoh) (ESCOPs)/SPPL/UKL-UPL; dan/atau
- Mengembangkan dan menerapkan tindakan untuk menilai memitigasi dampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat sesuai penilaian bahaya dan risiko.
- Menengah SLS 4 Penilaian Dampak Kajian dampak sosial dan gender diperlukan 1. Mengelola risiko dan Gender dan Sosial apabila terdapat potensi dampak langsung, dampak kekerasan dampak turunan, dampak kumulatif dan/atau berbasis gender, dampak yang timbul dari fasilitas pendukung eksploitasi seksual, dan bidang sosial, budaya, ekonomi, hak asasi pelecehan seksual manusia, pengarusutamaan gender, prinsip berdasarkan hasil non-diskriminasi dan pelindungan kelompok Penilaian Dampak Gender rentan. kelompok. Penilaian dampak sosial dan dan Sosial; dan gender ini dapat menjadi bagian atau terpisah 2. Menyediakan dana dari perumusan dokumen penilaian dampak tambahan untuk lingkungan dan sosial. Penentuan kebutuhan mengatasi risiko dan penelitian ini didasarkan pada hasil gap dampak kekerasan analyis. berbasis gender, eksploitasi seksual, dan pelecehan seksual (jika diperlukan).
- Menengah - SLS 4 Rencana Rencana pengelolaan dan pemantauan 1. Mengadopsi dan Tinggi Pengelolaan dan kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah menerapkan langkah Pemantauan dokumen untuk mitigasi dampak potensial penilaian dan mitigasi Kesehatan dan teridentifikasi dari penilaian dampak terhadap risiko keselamatan lalu Keselamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat. lintas dan jalan; Masyarakat Dokumen ini diperlukan jika: 2. Mengembangkan dan ▪ Hasil studi penilaian dampak terhadap menerapkan tindakan
No. Klasifikasi SLS yang Instrumen Lingkungan dan Sosial Strategi Pengelolaan Tingkat Terpicu Bentuk Deskripsi Lingkungan dan Sosial Risiko Instrumen (Contoh) kesehatan dan keselamatan masyarakat untuk menilai dan mengidentifikasi perlunya pengelolaan memitigasi dampak kesehatan dan keselamatan masyarakat terhadap kesehatan dan sebagaimana disyaratkan oleh SLS 4 untuk keselamatan masyarakat tingkat risiko menengah hingga tinggi; terhadap peningkatan dan/atau prevalensi penyakit, ▪ Terdapat kesenjangan antara dokumen kecelakaan akibat manajemen kesehatan dan keselamatan perencanaan kegiatan atau masyarakat (seperti prosedur tanggap kegagalan struktur, dan darurat, rencana peningkatan kapasitas berkurangnya sumber masyarakat untuk kesehatan dan daya; keselamatan dan dokumen serupa) yang 3. Melaksanakan langkah disusun oleh pemohon kegiatan dan mitigasi risiko sesuai persyaratan SLS 4 untuk tingkat risiko sesuai Rencana menengah hingga tinggi. Pengelolaan dan Dokumen rencana pengelolaan dan Pemantauan Kesehatan pemantauan kesehatan dan keselamatan dan Keselamatan masyarakat dapat menjadi bagian atau Masyarakat; dan/atau terpisah dari dokumen ESMP. 4. Menyiapkan dan melaksanakan rencana manajemen personel keamanan.
- Menengah SLS 5 Kerangka Kerja Dokumen ini memberikan kerangka kerja Menyusun mekanisme Kebijakan untuk memperjelas prinsip- prinsip pengadaan penanganan keluhan terkait Pembebasan Lahan tanah dan pemukiman kembali, pengaturan akusisi tanah, pemukiman dan Pemukiman organisasi, dan kriteria desain/perencanaan kembali, pengadaan tanah, Kembali (Land untuk diterapkan pada kegiatan yang batas tanah, atau Acquisition and berpotensi mendapat dukungan Dana Bersama. pemanfaatan tanah. Resettlement Policy Setelah desain kegiatan yang diusulkan Framework/LARPF) terdefinisi dengan jelas dan informasi yang diperlukan telah tersedia, pemohon kegiatan akan mengikuti LARPF dan memasukkan langkah-langkah yang tepat ke dalam dokumen
No. Klasifikasi SLS yang Instrumen Lingkungan dan Sosial Strategi Pengelolaan Tingkat Terpicu Bentuk Deskripsi Lingkungan dan Sosial Risiko Instrumen (Contoh) ESMP. Dalam penyaluran Dana Bersama tahap prabencana instrumen ini tidak perlu digunakan untuk kegiatan yang tidak memerlukan akuisisi lahan/pemukiman kembali.
- Menengah SLS 6 Penilaian Dampak Instrumen ini diperlukan apabila: 1. Melaksanakan langkah- Keanekaragaman (i) terdapat indikasi potensi dampak (dampak langkah penanganan Hayati dan Sumber langsung, dampak turunan, dampak dampak Keanekaragaman Daya Alam Hayati. kumulatif dan/atau dampak yang timbul Hayati dan Sumber Daya dari fasilitas pendukung) terhadap Alam Hayati sesuai Kode keanekaragaman hayati dan sumber daya Praktik Lingkungan dan alam dalam proses penyaringan; dan/atau Sosial (ii) terdapat kesenjangan antara dokumen (ESCOPs)/SPPL/UKL-UPL dampak lingkungan yang diberikan oleh 2. Menyusun dan pemohon kegiatan dan persyaratan untuk melaksanakan Rencana memenuhi SLS 6. Pengelolaan Penyusunan dokumen ini mengacu pada Keanekaragaman Hayati Pedoman Pengkajian, Pengelolaan dan Pemantauan Dampak Terhadap Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Alam. Dokumen i
