MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
- Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
- Budaya Sadar Risiko adalah sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.
- Selera Risiko adalah ambang batas besaran level Risiko yang berada dalam area penerimaan Risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
- Risiko Kunci adalah Risiko yang sangat penting untuk dikelola bagi keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
- Proses Manajemen Risiko adalah tahapan prosedur yang meliputi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, respons Risiko, pemantauan, dan informasi dan komunikasi.
- Unit Manajemen Risiko yang selanjutnya disingkat UMR adalah unit organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang- undang tentang penanggulangan bencana.
Pasal 2
Manajemen Risiko memiliki tujuan untuk:
- mengelola dan memitigasi Risiko yang ada dalam proses bisnis dan fungsi dalam organisasi;
- memberikan pelindungan bagi organisasi dari ancaman Risiko yang menghambat proses pencapaian tujuan dan sasaran kinerja;
- mendorong seluruh unit organisasi untuk bertindak proaktif dan antisipatif;
- meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi Risiko organisasi, sebagai upaya untuk memaksimalkan pencapaian kinerja; dan
- mendorong kepedulian pegawai mengenai pentingnya Budaya Sadar Risiko.
Pasal 3
(1) Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- terintegrasi;
- terstruktur dan komprehensif;
- adaptif;
- inklusif;
- dinamis;
- berdasarkan informasi terbaik yang tersedia;
- memperhatikan sumber daya manusia dan budaya; dan
- perbaikan berkesinambungan.
(2) Berdasarkan prinsip terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, Manajemen Risiko dilaksanakan terintegrasi sebagai bagian-bagian suatu organisasi.
(3) Berdasarkan prinsip terstruktur dan komprehensif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Manajemen Risiko dilaksanakan sebagai suatu pendekatan yang akan memberikan kontribusi pada hasil yang konsisten dan dapat dibandingkan.
(4) Berdasarkan prinsip adaptif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, Manajemen Risiko dilaksanakan sesuai konteks organisasi baik internal maupun eksternal sesuai dengan tujuan organisasi.
(5) Berdasarkan prinsip inklusif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, Manajemen Risiko dilaksanakan dengan menyesuaikan dan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan pengetahuan, pandangan dan persepsinya.
(6) Berdasarkan prinsip dinamis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, Manajemen Risiko dilaksanakan sesuai risiko dapat timbul, berubah, atau hilang sesuai dengan perubahan konteks organisasi baik internal maupun eksternal
(7) Berdasarkan prinsip berdasarkan informasi terbaik yang
tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan informasi historis dan terkini, maupun ekspektasi masa datang.
(8) Berdasarkan prinsip memperhatikan sumber daya
manusia dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Manajemen Risiko dilaksanakan sesuai perilaku manusia dan budaya yang secara signifikan akan memengaruhi seluruh aspek Manajemen Risiko baik setiap level maupun tahapan.
(9) Berdasarkan prinsip perbaikan berkesinambungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Manajemen Risiko dilaksanakan untuk perbaikan secara berkelanjutan melalui pembelajaran dan pengalaman.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan BNPB wajib
menerapkan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tujuan organisasi dan sasaran kinerja organisasi.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BNPB.
(3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pembangunan Budaya Sadar Risiko;
- pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan
- perumusan dan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko.
Bagian Kedua Pembangunan Budaya Sadar Risiko
Pasal 5
(1) Pembangunan Budaya Sadar Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan asas dan prinsip penanggulangan bencana untuk mencapai tujuan dan sasaran BNPB.
(2) Pembangunan Budaya Sadar Risiko dilakukan dalam
bentuk:
- komitmen pimpinan;
- pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi;
- penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko;
- tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko untuk seluruh pegawai;
- kejelasan tugas, fungsi, serta alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko;
- penghargaan terhadap ketepatan pengambilan Risiko oleh organisasi dan/atau pegawai; dan
- ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.
(3) Pembangunan Budaya Sadar Risiko dilaksanakan melalui
tahap:
- peningkatan kesadaran Budaya Sadar Risiko;
- manajemen perubahan Budaya Sadar Risiko organisasi; dan
- penyempurnaan Budaya Sadar Risiko organisasi.
Bagian Ketiga Pembentukan Struktur Manajemen Risiko
Pasal 6
(1) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan sinergi antar personel
pada semua level yang memberikan perspektif lengkap tentang Manajemen Risiko.
(2) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan BNPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan konsep 3 (tiga) lini, terdiri atas:
- lini kesatu;
- lini kedua; dan
- lini ketiga.
Pasal 7
(1) Lini kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a dilaksanakan oleh:
- pemilik Risiko; dan
- pengelola Risiko.
(2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf b dilaksanakan oleh UMR.
(3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern.
Pasal 8
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a merupakan pejabat yang menanggungjawabi
Proses Manajemen Risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pemilik Risiko untuk level entitas BNPB yaitu Kepala BNPB;
- pemilik Risiko untuk level Eselon I BNPB yaitu Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi; dan
- pemilik Risiko untuk level Eselon II BNPB yaitu Kepala Pusat.
(3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab:
- memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
- menentukan Selera Risiko yang tepat;
- mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan menetapkan dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
- menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun pengelola Risiko.
(4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d untuk level Eselon I BNPB ditujukan kepada Kepala BNPB dengan tembusan kepada UMR.
(5) Laporan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d untuk level Eselon II BNPB ditujukan kepada Sekretaris Utama c.q UMR.
(6) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 9
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b merupakan pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Manajemen Risiko pada unit kerja masing-masing.
(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pengelola Risiko level entitas BNPB yaitu Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi;
- pengelola Risiko level Eselon I BNPB yaitu Kepala Biro, Inspektur, dan Direktur; dan
- pengelola Risiko level Eselon II BNPB yaitu pejabat pengawas atau pejabat fungsional setara pejabat pengawas yang memiliki tugas melakukan manajemen risiko atau urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, arsip dan dokumentasi pada Pusat.
(3) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab untuk:
- memfasilitasi dan mengadministrasikan proses identifikasi dan analisis Risiko dalam register dan peta Risiko;
- mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian;
- menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan
- melaporkan pelaksanaan Manajemen Risiko kepada pemilik Risiko.
Pasal 10
(1) UMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
merupakan unit penyelenggara Manajemen Risiko yang ditunjuk untuk mengoordinasikan Proses Manajemen Risiko.
(2) UMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni unit kerja
yang melaksanakan koordinasi organisasi dan tata laksana.
(3) UMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
- memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
- memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas Manajemen Risiko;
- memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh unit pemilik Risiko;
- menyusun laporan triwulanan dan tahunan kegiatan pemantauan Manajemen Risiko;
- memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko kepada seluruh unit kerja di lingkungan BNPB; dan
- memvalidasi usulan Risiko baru dari unit pemilik Risiko.
Pasal 11
(1) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) merupakan APIP.
(2) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan
intern berbasis Risiko.
(3) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
- memberikan keyakinan bahwa Proses Manajemen Risiko telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan evaluasi Proses Manajemen Risiko;
- melakukan evaluasi atas pelaporan Risiko Kunci;
- melakukan reviu atas pengelolaan Risiko Kunci; dan
- memberikan keyakinan bahwa Risiko telah dievaluasi secara tepat.
(4) Apabila diperlukan, unit pengawas intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan:
- fasilitasi identifikasi Risiko dan evaluasi Risiko; dan/atau
- saran kepada pemilik Risiko dan pengelola Risiko dalam melakukan respons Risiko.
Bagian Keempat Perumusan dan Pelaksanaan Proses Manajemen Risiko
Paragraf 1 Umum
Pasal 12
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf c merupakan penerapan kebijakan,
prosedur, dan praktik manajemen secara sistematis.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan BNPB.
(3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- penetapan konteks;
- identifikasi Risiko;
- analisis Risiko;
- evaluasi Risiko;
- respons Risiko;
- pemantauan; dan
- informasi dan komunikasi.
Paragraf 2 Penetapan Konteks
Pasal 13
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko.
(2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi identitas pemilik Risiko;
- menentukan periode penerapan Manajemen Risiko;
- mengidentifikasi keberlangsungan;
- mengidentifikasi sasaran strategis dan/atau program;
- mengidentifikasi proses bisnis;
- mengidentifikasi pemangku kepentingan; dan/atau
- mengidentifikasi Selera Risiko.
Paragraf 3 Identifikasi Risiko
Pasal 14
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf b merupakan proses menetapkan Risiko.
(2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan seluruh hal yang berpotensi Risiko baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal.
Paragraf 4 Analisis Risiko
Pasal 15
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf c merupakan proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka untuk menetapkan peta Risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
- menetapkan level Risiko;
- memilah Risiko berdasarkan level; dan
- menyusun peta Risiko.
(3) Penetapan level Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a memperhatikan:
- kriteria kemungkinan; dan
- kriteria dampak.
Paragraf 5 Evaluasi Risiko
Pasal 16
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf d merupakan proses untuk menentukan daftar prioritas Risiko.
(2) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membandingkan antara peta Risiko dengan Selera Risiko.
Paragraf 6 Respons Risiko
Pasal 17
(1) Respons Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf e merupakan proses merancang dan menetapkan rencana tindak pengendalian.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
- mengidentifikasi akar penyebab dari Risiko terpilih;
- menyusun kegiatan pengendalian dengan mempertimbangkan akar penyebab Risiko;
- menentukan indikator terlaksananya kegiatan pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan pengendalian;
- menjadwalkan penanganan Risiko dengan urutan waktu berdasarkan peringkat level Risiko; dan
- melakukan taksiran terhadap level Risiko (treated risk/nilai risiko jika direspons) setelah mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
Paragraf 7 Pemantauan
Pasal 18
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf f merupakan proses pengawasan yang dilakukan
secara terus-menerus untuk memastikan setiap Proses Manajemen Risiko telah dilaksanakan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- memastikan penerapan Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana; dan
- memberikan umpan balik bagi penyempurnaan Proses Manajemen Risiko.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan 3 (tiga) lini Struktur Manajemen Risiko sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Pemantauan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali
setahun dan dituangkan dalam bentuk laporan.
Paragraf 8 Informasi dan Komunikasi
Pasal 19
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf g merupakan proses penyediaan
dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang pelaksanaan Manajemen Risiko.
(2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
- rapat berkala;
- dialog Risiko;
- penggunaan sistem informasi; dan/atau
- pelaporan berkala.
Pasal 20
Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BNPB ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 21
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan Manajemen Risiko
dapat dibentuk sistem informasi Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
(3) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh UMR.
(4) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, dan pengembangan basis data dan informasi.
Pasal 22
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dimanfaatkan untuk:
- mendukung Budaya Sadar Risiko;
- menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen Risiko;
- menjaga kualitas data terkait Risiko; dan
- mempercepat proses pelaporan.
Pasal 23
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan pengendalian intern di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu penerapan manajemen risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
- bahwa pengelolaan risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1461);
