PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 12
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf c merupakan penerapan kebijakan,
prosedur, dan praktik manajemen secara sistematis.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan BNPB.
(3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- penetapan konteks;
- identifikasi Risiko;
- analisis Risiko;
- evaluasi Risiko;
- respons Risiko;
- pemantauan; dan
- informasi dan komunikasi.
Paragraf 2 Penetapan Konteks
