PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 11
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) merupakan APIP.
(2) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan
intern berbasis Risiko.
(3) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
- memberikan keyakinan bahwa Proses Manajemen Risiko telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan evaluasi Proses Manajemen Risiko;
- melakukan evaluasi atas pelaporan Risiko Kunci;
- melakukan reviu atas pengelolaan Risiko Kunci; dan
- memberikan keyakinan bahwa Risiko telah dievaluasi secara tepat.
(4) Apabila diperlukan, unit pengawas intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan:
- fasilitasi identifikasi Risiko dan evaluasi Risiko; dan/atau
- saran kepada pemilik Risiko dan pengelola Risiko dalam melakukan respons Risiko.
Bagian Keempat Perumusan dan Pelaksanaan Proses Manajemen Risiko
Paragraf 1 Umum
