PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 13
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko.
(2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi identitas pemilik Risiko;
- menentukan periode penerapan Manajemen Risiko;
- mengidentifikasi keberlangsungan;
- mengidentifikasi sasaran strategis dan/atau program;
- mengidentifikasi proses bisnis;
- mengidentifikasi pemangku kepentingan; dan/atau
- mengidentifikasi Selera Risiko.
Paragraf 3 Identifikasi Risiko
