PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 14
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf b merupakan proses menetapkan Risiko.
(2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan seluruh hal yang berpotensi Risiko baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal.
Paragraf 4 Analisis Risiko
