PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 15
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf c merupakan proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka untuk menetapkan peta Risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
- menetapkan level Risiko;
- memilah Risiko berdasarkan level; dan
- menyusun peta Risiko.
(3) Penetapan level Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a memperhatikan:
- kriteria kemungkinan; dan
- kriteria dampak.
Paragraf 5 Evaluasi Risiko
