PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 16
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf d merupakan proses untuk menentukan daftar prioritas Risiko.
(2) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membandingkan antara peta Risiko dengan Selera Risiko.
Paragraf 6 Respons Risiko
