PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 17
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Respons Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf e merupakan proses merancang dan menetapkan rencana tindak pengendalian.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
- mengidentifikasi akar penyebab dari Risiko terpilih;
- menyusun kegiatan pengendalian dengan mempertimbangkan akar penyebab Risiko;
- menentukan indikator terlaksananya kegiatan pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan pengendalian;
- menjadwalkan penanganan Risiko dengan urutan waktu berdasarkan peringkat level Risiko; dan
- melakukan taksiran terhadap level Risiko (treated risk/nilai risiko jika direspons) setelah mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
Paragraf 7 Pemantauan
