PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 18
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf f merupakan proses pengawasan yang dilakukan
secara terus-menerus untuk memastikan setiap Proses Manajemen Risiko telah dilaksanakan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- memastikan penerapan Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana; dan
- memberikan umpan balik bagi penyempurnaan Proses Manajemen Risiko.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan 3 (tiga) lini Struktur Manajemen Risiko sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Pemantauan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali
setahun dan dituangkan dalam bentuk laporan.
Paragraf 8 Informasi dan Komunikasi
