PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 19
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf g merupakan proses penyediaan
dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang pelaksanaan Manajemen Risiko.
(2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
- rapat berkala;
- dialog Risiko;
- penggunaan sistem informasi; dan/atau
- pelaporan berkala.
