PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 22
BAB 3 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dimanfaatkan untuk:
- mendukung Budaya Sadar Risiko;
- menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen Risiko;
- menjaga kualitas data terkait Risiko; dan
- mempercepat proses pelaporan.
