PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 21
BAB 3 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan Manajemen Risiko
dapat dibentuk sistem informasi Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
(3) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh UMR.
(4) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, dan pengembangan basis data dan informasi.
