PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 23
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
