PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 5
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Pembangunan Budaya Sadar Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan asas dan prinsip penanggulangan bencana untuk mencapai tujuan dan sasaran BNPB.
(2) Pembangunan Budaya Sadar Risiko dilakukan dalam
bentuk:
- komitmen pimpinan;
- pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi;
- penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko;
- tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko untuk seluruh pegawai;
- kejelasan tugas, fungsi, serta alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko;
- penghargaan terhadap ketepatan pengambilan Risiko oleh organisasi dan/atau pegawai; dan
- ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.
(3) Pembangunan Budaya Sadar Risiko dilaksanakan melalui
tahap:
- peningkatan kesadaran Budaya Sadar Risiko;
- manajemen perubahan Budaya Sadar Risiko organisasi; dan
- penyempurnaan Budaya Sadar Risiko organisasi.
Bagian Ketiga Pembentukan Struktur Manajemen Risiko
