PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 4
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan BNPB wajib
menerapkan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tujuan organisasi dan sasaran kinerja organisasi.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BNPB.
(3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pembangunan Budaya Sadar Risiko;
- pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan
- perumusan dan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko.
Bagian Kedua Pembangunan Budaya Sadar Risiko
