PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 7
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Lini kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a dilaksanakan oleh:
- pemilik Risiko; dan
- pengelola Risiko.
(2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf b dilaksanakan oleh UMR.
(3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern.
