Pasal 8
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a merupakan pejabat yang menanggungjawabi
Proses Manajemen Risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pemilik Risiko untuk level entitas BNPB yaitu Kepala BNPB;
- pemilik Risiko untuk level Eselon I BNPB yaitu Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi; dan
- pemilik Risiko untuk level Eselon II BNPB yaitu Kepala Pusat.
(3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab:
- memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
- menentukan Selera Risiko yang tepat;
- mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan menetapkan dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
- menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun pengelola Risiko.
(4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d untuk level Eselon I BNPB ditujukan kepada Kepala BNPB dengan tembusan kepada UMR.
(5) Laporan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d untuk level Eselon II BNPB ditujukan kepada Sekretaris Utama c.q UMR.
(6) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
