PERBAN
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
- Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
- Budaya Sadar Risiko adalah sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.
- Selera Risiko adalah ambang batas besaran level Risiko yang berada dalam area penerimaan Risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
- Risiko Kunci adalah Risiko yang sangat penting untuk dikelola bagi keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
- Proses Manajemen Risiko adalah tahapan prosedur yang meliputi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, respons Risiko, pemantauan, dan informasi dan komunikasi.
- Unit Manajemen Risiko yang selanjutnya disingkat UMR adalah unit organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang- undang tentang penanggulangan bencana.
