PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang selanjutnya disebut Hibah RR adalah hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
- Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara pemerintah dan pemerintah daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
- Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada pemerintah daerah, yang memuat kegiatan dan besaran hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
- Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
- Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta Masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur dan bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang- undang tentang penanggulangan bencana.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan Pemerintah Daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
- Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama 1 (satu) tahun.
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
KRITERIA
Bagian Kesatu Kriteria Kegiatan
Pasal 2
(1) Hibah RR digunakan untuk pembiayaan kegiatan
Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi meliputi kegiatan:
- konstruksi; dan
- nonkonstruksi.
(2) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 3
Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a berupa perbaikan atau pembangunan kembali aset
yang rusak akibat bencana, mencakup:
- penambahan volume kegiatan yang diperbolehkan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari volume aset yang rusak atau berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah;
- penambahan item kegiatan/bangunan pelengkap yang diperlukan untuk mendukung fungsi dan melindungi bangunan utama berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah merujuk pada standar minimal yang ditentukan kementerian dan lembaga terkait;
- perubahan konstruksi eksisting yang diperlukan karena perubahan struktur tanah, pola aliran sungai, ketersediaan bahan baku atau berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah; dan
- pembangunan sarana dan prasarana lain pada kegiatan relokasi perumahan berdasarkan hasil telaahan tim teknis Pemerintah Daerah merujuk pada standar minimal yang ditentukan kementerian dan lembaga terkait.
Pasal 4
Kegiatan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa pemulihan dan peningkatan kehidupan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam dan lingkungan, mencakup:
- kegiatan pemulihan dan peningkatan sosial bantuan stimulan sesuai aktivitas sosial awal dan/atau aktivitas sosial baru;
- kegiatan pemulihan dan peningkatan ekonomi bantuan stimulan sesuai aktivitas ekonomi awal dan/atau aktivitas ekonomi baru; dan
- kegiatan pemulihan dan peningkatan sumber daya alam dan lingkungan berupa bantuan stimulan sesuai dengan rehabilitasi ekosistem lingkungan beserta alat pendukung berbasis pengurangan risiko bencana.
Pasal 5
Kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat membiayai:
- biaya rutin operasional pemeliharaan kantor dan kegiatan penguatan kelembagaan;
- biaya perencanaan, pengawasan, operasional, dan pemeliharaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana;
- normalisasi aliran sungai dan pekerjaan penanganan darurat bencana;
- pembelian lahan;
- aset rusak milik pemerintah desa;
- aset rusak dan/atau kegiatan lanjutan penanganan aset yang dibangun menggunakan alokasi dana Hibah RR sebelumnya; dan
- kegiatan yang telah didanai oleh sumber pendanaan lain.
Bagian Kedua Kriteria Penerima
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah calon penerima Hibah RR harus
memenuhi kriteria:
- telah terbentuk BPBD melalui peraturan daerah;
- daerah terdampak bencana yang memiliki nilai kebutuhan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melebihi anggaran penanggulangan bencana dalam APBD setelah terjadinya bencana;
- telah menyusun dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
- kesiapan daerah dalam melaksanakan Hibah RR dari sisi penganggaran untuk perencanaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
(2) Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dasar penganggaran kegiatan pascabencana dalam APBN dan APBD.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah yang pernah menerima pembiayaan kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi harus telah menyelesaikan kewajiban atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
Tahapan penyelenggaraan Hibah RR terdiri atas:
- pengusulan;
- penilaian;
- usulan rincian alokasi;
- penetapan alokasi;
- penyaluran;
- penganggaran;
- pelaksanaan;
- pelaporan; dan
- penyetoran sisa dana.
Bagian Kedua Pengusulan
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR
kepada Kepala BNPB secara tertulis.
(2) Usulan Hibah RR diajukan oleh kepala daerah sesuai
kewenangannya.
Pasal 9
(1) Usulan Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilengkapi dengan dokumen administrasi berupa:
- peraturan daerah mengenai pembentukan BPBD;
- dokumen tentang kejadian bencana;
- dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
- ringkasan APBD penanggulangan bencana;
- untuk kegiatan konstruksi, melampirkan rencana anggaran biaya dan gambar teknis;
- untuk aset infrastruktur milik pemerintah daerah harus tercatat dalam kartu inventaris barang;
- untuk kegiatan nonkonstruksi, melampirkan kajian kebutuhan yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah teknis terkait, rencana anggaran biaya, dan dokumen analisis rencana usulan kegiatan nonkonstruksi;
- untuk bantuan stimulan masyarakat, melampirkan keputusan kepala daerah mengenai penerima bantuan dan dapat dilengkapi dengan keputusan kepala daerah mengenai kelompok masyarakat;
- rekapitulasi usulan kegiatan; dan
- dokumen pendukung.
(2) Dokumen tentang kejadian bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- keputusan mengenai penetapan status keadaan darurat bencana; dan
- laporan kejadian bencana yang ditandatangani oleh Kepala BPBD.
Pasal 10
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), usulan Hibah RR oleh pemerintah provinsi harus dilengkapi
dengan dokumen tentang kejadian bencana dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pasal 11
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), usulan Hibah RR oleh pemerintah kabupaten/kota harus dilengkapi dengan rekomendasi gubernur.
(2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah melalui penelaahan BPBD provinsi.
(3) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat nilai usulan dari pemerintah
kabupaten/kota dan keterbatasan anggaran pemerintah provinsi.
Pasal 12
(1) Dalam menyusun usulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pemerintah Daerah berkonsultasi kepada BNPB
melalui sistem informasi.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk diskusi tentang rencana kegiatan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah agar sesuai dengan kriteria kegiatan.
(3) Konsultasi dilaksanakan terhadap dokumen administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf i.
Pasal 13
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan melalui sistem informasi dan secara nonelektronik.
Bagian Ketiga Penilaian
Pasal 14
(1) BNPB melakukan penilaian terhadap usulan Hibah RR.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan tahapan:
- praverifikasi;
- verifikasi lapangan; dan
- reviu APIP.
Pasal 15
(1) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penelaahan dokumen administrasi.
(2) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan Pemerintah Daerah yang menyampaikan usulan Hibah RR.
(3) Hasil praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh BNPB dan Pemerintah Daerah.
Pasal 16
(1) Terhadap usulan yang telah dilakukan praverifikasi, BNPB
melakukan verifikasi lapangan.
(2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui pemeriksaan atas kebenaran kegiatan prioritas Pemerintah Daerah berdasarkan kondisi faktual di lapangan, mencakup:
- penyebab kerusakan;
- volume kebutuhan;
- desain dan nilai kegiatan; dan
- kesiapan pemerintah daerah.
(3) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk verifikasi lapangan kegiatan relokasi perumahan dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lain pada kegiatan relokasi perumahan memperhatikan kewenangan aset.
(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan
ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dari kementerian/lembaga terkait.
Pasal 17
(1) Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani BNPB, pendamping dari kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah.
(2) Hasil pendampingan verifikasi lapangan oleh
kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dituangkan dalam bentuk saran teknis.
(3) Saran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan usulan perbaikan rencana kegiatan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah melengkapi data dukung dan
menindaklanjuti hal yang dituangkan dalam berita acara dan saran teknis.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup perizinan, rencana waktu pelaksanaan, atau dokumen lainnya yang diperlukan sesuai jenis kegiatannya.
(3) Selain data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk verifikasi lapangan pada kegiatan konstruksi menyertakan rancang bangun rinci (detailed engineering design).
(4) Pemenuhan data dukung dilakukan dengan
pendampingan APIP daerah.
Pasal 19
(1) Hasil tindak lanjut verifikasi lapangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada BNPB.
(2) BNPB menyusun laporan verifikasi berdasarkan hasil
tindak lanjut verifikasi lapangan.
Pasal 20
(1) Reviu APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf c dilakukan terhadap proposal, hasil praverifikasi, laporan verifikasi, perizinan, dan dokumen pendukung lainnya.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
reviu APIP untuk kegiatan konstruksi dilakukan terhadap rancang bangun rinci (detailed engineering design).
(3) Reviu APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Inspektorat Utama BNPB.
(4) Hasil reviu APIP dituangkan dalam berita acara dan
laporan hasil reviu.
Bagian Keempat Usulan Rincian Alokasi
Pasal 21
(1) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (4) merupakan dasar pembuatan usulan rincian alokasi Hibah RR.
(2) Kepala BNPB menyampaikan usulan rincian alokasi Hibah
RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan tembusan menteri koordinator di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Bagian Kelima Penetapan Alokasi
Pasal 22
Penetapan alokasi Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keenam Penyaluran
Pasal 23
Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
- sosialisasi mekanisme penyelenggaraan Hibah RR kepada Pemerintah Daerah oleh BNPB bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kementerian/lembaga terkait;
- dalam hal usulan disampaikan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan BPBD provinsi dalam menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH;
- dalam hal usulan disampaikan pemerintah provinsi, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan BNPB dalam menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH;
- penyusunan RKA beserta perubahannya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan BNPB;
- berdasarkan SPPH dan RKA, dilakukan penandatanganan PHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- kepala derah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala daerah menyampaikan surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR kepada Kepala BNPB;
- surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa daftar pelaksanaan anggaran;
- berdasarkan surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR, BNPB melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung;
- apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf h menyatakan bahwa surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR dan dokumen pendukung telah lengkap, BNPB menyampaikan surat pertimbangan penyaluran Hibah RR kepada Pemerintah Daerah;
- kepala daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah RR kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyaluran Hibah RR dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Penganggaran
Pasal 24
(1) Pengangggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR sebagai
belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA.
(3) Dalam hal Hibah RR diterima setelah APBD ditetapkan,
Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD untuk selanjutnya dituangkan dalam:
- peraturan daerah mengenai perubahan APBD; atau
- laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
(4) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan
Hibah RR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedelapan Pelaksanaan
Pasal 25
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
g berdasarkan:
- PHD;
- RKA; dan/atau
- petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis yang ditetapkan BNPB dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Masa pelaksanaan Hibah RR sesuai dengan PHD.
Pasal 26
(1) Kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala
daerah dapat melakukan perubahan RKA setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala BNPB, apabila:
- terdapat kebutuhan penyesuaian teknis kegiatan; dan/atau
- terdapat penyesuaian atas standar biaya dan/atau penyesuaian biaya lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperkenankan untuk:
- perubahan jenis kegiatan;
- perubahan lokasi kegiatan;
- penambahan kegiatan; dan/atau
- optimalisasi pemanfaatan sisa tender yang dialihkan untuk paket kegiatan lain.
(3) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya PHD yang dituangkan dalam berita acara.
Pasal 27
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelesaikan kegiatan Hibah RR melalui APBD.
Bagian Kesembilan Pelaporan
Pasal 28
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h
berupa laporan berkala dan laporan akhir yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berkala setiap
3 (tiga) bulan sejak SPPH diterbitkan kepada:
- Kepala BNPB;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya setiap tahapan.
(3) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan akhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- Kepala BNPB;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan.
(4) Penyampaian laporan akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disertai dengan hasil reviu APIP daerah.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
laporan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BNPB memberikan teguran tertulis kepada Pemerintah Daerah yang ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
laporan setelah dilakukan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BNPB dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional untuk melakukan audit.
Bagian Kesepuluh Penyetoran Sisa Dana
Pasal 29
(1) Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah
RR ke RKUN apabila:
- masa pelaksanaan Hibah RR telah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan
- masih terdapat sisa dana Hibah RR di RKUD berdasarkan reviu APIP daerah.
(2) Penyetoran sisa dana Hibah RR ke RKUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak berakhirnya batas waktu pelaksanaan Hibah RR.
(3) Salinan bukti setor sisa dana Hibah RR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNPB.
(4) Dalam hal penyetoran sisa dana Hibah RR telah dilakukan
sebelum batas waktu penyampaian laporan akhir berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), salinan bukti setor sisa dana Hibah RR dapat disampaikan bersama dengan laporan akhir sebagai lampiran.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah menyetorkan sisa dana
Hibah RR ke RKUN melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB tidak memprioritaskan pemberian usulan rincian alokasi pada tahun berikutnya.
Pasal 30
(1) Dalam mendukung pelaksanaan pengusulan, penilaian,
dan pelaporan penyelenggaraan Hibah RR dibentuk sistem informasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
Pasal 31
(1) BNPB dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan pemantauan dan evaluasi baik secara bersama-sama dan/atau mandiri atas pelaksanaan Hibah RR oleh Pemerintah Daerah agar sesuai target keluaran atau output yang ditetapkan dalam PHD dan RKA.
(2) BNPB, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara, dan Pemerintah
Daerah melakukan rekonsiliasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan setiap tahapan.
(3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), BNPB menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada:
- menteri koordinator yang membidangi pembangunan manusia dan kebudayaan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
- perkembangan kinerja pelaksanaan fisik kegiatan;
- perkembangan realisasi penyerapan dana;
- permasalahan yang dihadapi; dan
- tindak lanjut yang diperlukan.
(5) BPBD provinsi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaan Hibah RR pada pemerintah kabupaten/kota penerima Hibah RR di wilayahnya menggunakan APBD masing-masing.
Pasal 32
Pengusulan Hibah RR yang telah disampaikan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dilakukan penilaian berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 741), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat serta pelayanan umum pada wilayah pascabencana;
- bahwa Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1461);
