PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani BNPB, pendamping dari kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah.
(2) Hasil pendampingan verifikasi lapangan oleh
kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dituangkan dalam bentuk saran teknis.
(3) Saran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan usulan perbaikan rencana kegiatan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga.
