PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 16
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Terhadap usulan yang telah dilakukan praverifikasi, BNPB
melakukan verifikasi lapangan.
(2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui pemeriksaan atas kebenaran kegiatan prioritas Pemerintah Daerah berdasarkan kondisi faktual di lapangan, mencakup:
- penyebab kerusakan;
- volume kebutuhan;
- desain dan nilai kegiatan; dan
- kesiapan pemerintah daerah.
(3) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk verifikasi lapangan kegiatan relokasi perumahan dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lain pada kegiatan relokasi perumahan memperhatikan kewenangan aset.
(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan
ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dari kementerian/lembaga terkait.
