PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penelaahan dokumen administrasi.
(2) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan Pemerintah Daerah yang menyampaikan usulan Hibah RR.
(3) Hasil praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh BNPB dan Pemerintah Daerah.
