PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) BNPB melakukan penilaian terhadap usulan Hibah RR.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan tahapan:
- praverifikasi;
- verifikasi lapangan; dan
- reviu APIP.
