PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan melalui sistem informasi dan secara nonelektronik.
Bagian Ketiga Penilaian
