PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Dalam menyusun usulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pemerintah Daerah berkonsultasi kepada BNPB
melalui sistem informasi.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk diskusi tentang rencana kegiatan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah agar sesuai dengan kriteria kegiatan.
(3) Konsultasi dilaksanakan terhadap dokumen administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf i.
