PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), usulan Hibah RR oleh pemerintah kabupaten/kota harus dilengkapi dengan rekomendasi gubernur.
(2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah melalui penelaahan BPBD provinsi.
(3) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat nilai usulan dari pemerintah
kabupaten/kota dan keterbatasan anggaran pemerintah provinsi.
