PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 18
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Pemerintah Daerah melengkapi data dukung dan
menindaklanjuti hal yang dituangkan dalam berita acara dan saran teknis.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup perizinan, rencana waktu pelaksanaan, atau dokumen lainnya yang diperlukan sesuai jenis kegiatannya.
(3) Selain data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk verifikasi lapangan pada kegiatan konstruksi menyertakan rancang bangun rinci (detailed engineering design).
(4) Pemenuhan data dukung dilakukan dengan
pendampingan APIP daerah.
