PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 5
Kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat membiayai:
- biaya rutin operasional pemeliharaan kantor dan kegiatan penguatan kelembagaan;
- biaya perencanaan, pengawasan, operasional, dan pemeliharaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana;
- normalisasi aliran sungai dan pekerjaan penanganan darurat bencana;
- pembelian lahan;
- aset rusak milik pemerintah desa;
- aset rusak dan/atau kegiatan lanjutan penanganan aset yang dibangun menggunakan alokasi dana Hibah RR sebelumnya; dan
- kegiatan yang telah didanai oleh sumber pendanaan lain.
Bagian Kedua Kriteria Penerima
