PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
- sosialisasi mekanisme penyelenggaraan Hibah RR kepada Pemerintah Daerah oleh BNPB bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kementerian/lembaga terkait;
- dalam hal usulan disampaikan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan BPBD provinsi dalam menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH;
- dalam hal usulan disampaikan pemerintah provinsi, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan BNPB dalam menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH;
- penyusunan RKA beserta perubahannya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan BNPB;
- berdasarkan SPPH dan RKA, dilakukan penandatanganan PHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- kepala derah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala daerah menyampaikan surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR kepada Kepala BNPB;
- surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa daftar pelaksanaan anggaran;
- berdasarkan surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR, BNPB melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung;
- apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf h menyatakan bahwa surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR dan dokumen pendukung telah lengkap, BNPB menyampaikan surat pertimbangan penyaluran Hibah RR kepada Pemerintah Daerah;
- kepala daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah RR kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyaluran Hibah RR dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Penganggaran
