PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 22
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
Penetapan alokasi Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keenam Penyaluran
