PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 21
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (4) merupakan dasar pembuatan usulan rincian alokasi Hibah RR.
(2) Kepala BNPB menyampaikan usulan rincian alokasi Hibah
RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan tembusan menteri koordinator di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Bagian Kelima Penetapan Alokasi
