PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Reviu APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf c dilakukan terhadap proposal, hasil praverifikasi, laporan verifikasi, perizinan, dan dokumen pendukung lainnya.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
reviu APIP untuk kegiatan konstruksi dilakukan terhadap rancang bangun rinci (detailed engineering design).
(3) Reviu APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Inspektorat Utama BNPB.
(4) Hasil reviu APIP dituangkan dalam berita acara dan
laporan hasil reviu.
Bagian Keempat Usulan Rincian Alokasi
