PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Pengangggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR sebagai
belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA.
(3) Dalam hal Hibah RR diterima setelah APBD ditetapkan,
Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD untuk selanjutnya dituangkan dalam:
- peraturan daerah mengenai perubahan APBD; atau
- laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
(4) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan
Hibah RR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedelapan Pelaksanaan
