PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 25
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
g berdasarkan:
- PHD;
- RKA; dan/atau
- petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis yang ditetapkan BNPB dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Masa pelaksanaan Hibah RR sesuai dengan PHD.
