PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 26
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala
daerah dapat melakukan perubahan RKA setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala BNPB, apabila:
- terdapat kebutuhan penyesuaian teknis kegiatan; dan/atau
- terdapat penyesuaian atas standar biaya dan/atau penyesuaian biaya lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperkenankan untuk:
- perubahan jenis kegiatan;
- perubahan lokasi kegiatan;
- penambahan kegiatan; dan/atau
- optimalisasi pemanfaatan sisa tender yang dialihkan untuk paket kegiatan lain.
(3) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya PHD yang dituangkan dalam berita acara.
