PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 27
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelesaikan kegiatan Hibah RR melalui APBD.
Bagian Kesembilan Pelaporan
