Pasal 28
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h
berupa laporan berkala dan laporan akhir yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berkala setiap
3 (tiga) bulan sejak SPPH diterbitkan kepada:
- Kepala BNPB;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya setiap tahapan.
(3) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan akhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- Kepala BNPB;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan.
(4) Penyampaian laporan akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disertai dengan hasil reviu APIP daerah.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
laporan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BNPB memberikan teguran tertulis kepada Pemerintah Daerah yang ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
laporan setelah dilakukan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BNPB dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional untuk melakukan audit.
Bagian Kesepuluh Penyetoran Sisa Dana
