Pasal 29
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah
RR ke RKUN apabila:
- masa pelaksanaan Hibah RR telah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan
- masih terdapat sisa dana Hibah RR di RKUD berdasarkan reviu APIP daerah.
(2) Penyetoran sisa dana Hibah RR ke RKUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak berakhirnya batas waktu pelaksanaan Hibah RR.
(3) Salinan bukti setor sisa dana Hibah RR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNPB.
(4) Dalam hal penyetoran sisa dana Hibah RR telah dilakukan
sebelum batas waktu penyampaian laporan akhir berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), salinan bukti setor sisa dana Hibah RR dapat disampaikan bersama dengan laporan akhir sebagai lampiran.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah menyetorkan sisa dana
Hibah RR ke RKUN melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB tidak memprioritaskan pemberian usulan rincian alokasi pada tahun berikutnya.
