PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM INFORMASI
(1) Dalam mendukung pelaksanaan pengusulan, penilaian,
dan pelaporan penyelenggaraan Hibah RR dibentuk sistem informasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
