Pasal 31
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) BNPB dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan pemantauan dan evaluasi baik secara bersama-sama dan/atau mandiri atas pelaksanaan Hibah RR oleh Pemerintah Daerah agar sesuai target keluaran atau output yang ditetapkan dalam PHD dan RKA.
(2) BNPB, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara, dan Pemerintah
Daerah melakukan rekonsiliasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan setiap tahapan.
(3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), BNPB menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada:
- menteri koordinator yang membidangi pembangunan manusia dan kebudayaan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
- perkembangan kinerja pelaksanaan fisik kegiatan;
- perkembangan realisasi penyerapan dana;
- permasalahan yang dihadapi; dan
- tindak lanjut yang diperlukan.
(5) BPBD provinsi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaan Hibah RR pada pemerintah kabupaten/kota penerima Hibah RR di wilayahnya menggunakan APBD masing-masing.
