PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusulan Hibah RR yang telah disampaikan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dilakukan penilaian berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
