PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Usulan Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilengkapi dengan dokumen administrasi berupa:
- peraturan daerah mengenai pembentukan BPBD;
- dokumen tentang kejadian bencana;
- dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
- ringkasan APBD penanggulangan bencana;
- untuk kegiatan konstruksi, melampirkan rencana anggaran biaya dan gambar teknis;
- untuk aset infrastruktur milik pemerintah daerah harus tercatat dalam kartu inventaris barang;
- untuk kegiatan nonkonstruksi, melampirkan kajian kebutuhan yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah teknis terkait, rencana anggaran biaya, dan dokumen analisis rencana usulan kegiatan nonkonstruksi;
- untuk bantuan stimulan masyarakat, melampirkan keputusan kepala daerah mengenai penerima bantuan dan dapat dilengkapi dengan keputusan kepala daerah mengenai kelompok masyarakat;
- rekapitulasi usulan kegiatan; dan
- dokumen pendukung.
(2) Dokumen tentang kejadian bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- keputusan mengenai penetapan status keadaan darurat bencana; dan
- laporan kejadian bencana yang ditandatangani oleh Kepala BPBD.
