PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 8
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR
kepada Kepala BNPB secara tertulis.
(2) Usulan Hibah RR diajukan oleh kepala daerah sesuai
kewenangannya.
