PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 7
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN
Tahapan penyelenggaraan Hibah RR terdiri atas:
- pengusulan;
- penilaian;
- usulan rincian alokasi;
- penetapan alokasi;
- penyaluran;
- penganggaran;
- pelaksanaan;
- pelaporan; dan
- penyetoran sisa dana.
Bagian Kedua Pengusulan
