PERBAN
PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 2
(1) Hibah RR digunakan untuk pembiayaan kegiatan
Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi meliputi kegiatan:
- konstruksi; dan
- nonkonstruksi.
(2) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
