RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 1A
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "prinsip kebersamaan" adalah prinsip yang mendorong peran BUMN agar dalam kegiatannya dapat mewujudkan kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia. Huruf b Yang dimaksud dengan "prinsip efisiensi berkeadilan" adalah prinsip yang mengedepankan elisiensi dalam usaha mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing. Huruf c Yang dimaksud dengan "prinsip berkelanjutan" adalah prinsip yang melandasi proses pembangunan yang berkesinambungan sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri. Huruf d. . . SK No252755A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf d Yang dimaksud dengan "prinsip berwawasan lingkungan" adalah penyelenggaraan BUMN harus tetap memperhatikan dan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Huruf e Yang dimaksud dengan "prinsip menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional" adalah prinsip yang melandasi penyelenggaraan BUMN yang menyeimbangkan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara sehingga menjadi bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi nasional. Huruf f Yang dimaksud dengan "prinsip tata kelola perusahaan yang baih' adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasErran hasil usaha dan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan Hurufb. . . Ayat (2) Huruf a berlandaskan peraturan undangan serta nilai-nilai etika. Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan sesuai dengan ketentuan dan/atau anggaran dasar mengenai keterbukaan informasi. SK No250545A
PR,ESIDEN BLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban organ sehingga pengelolaan efektif. Huruf c terlaksana secara Yang dimaksud dengan "prinsip pertanggungiawaban" adalah kesesuaian di dalam pengelolaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Huruf d Yang dimaksud dengan "prinsip adalah prinsip yang melandasi penyelenggaraan BUMN dengan menjaga dan profesionalitas tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Huruf e Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan. Hurufc . . . Angka 4
Pasal 2
(U Tujuan pendirian BUMN adalah: a. b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; e sebagai Persero, dan menjamin t2l ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan g. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain. Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tqiuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban tunum, dan/ atau kesusilaan. Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri. (3) Di antara Bab IA dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IB KEWENANGAN ATAS PENGELOI"AAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SK No252691A 6. Di antara . . .
PRESIDEl.I REPUBLIK INDONESIA 6. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 38, Pasal 3C, dan Pasal 3D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2O
Dihapus. Angka 52
Pasal 2l
Dihapus. Angka 53
Pasal 3A
(l) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagal lagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. (21 Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. (3) Kekuasaan sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pasal 3C
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetqiuan Presiden berwenang: a. menetapkan arah kebiiakan umum BUMN; b. menetapkan kebljakan tata kelola BUMN; c. menetapkan peta jalan BUMN dan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN; d. mengatur dan memberikan penugas€rn kepada BUMN; e.mengatur... SK No2526904
PRESIDEN PUBLIK INDONESIA e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama; f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN; g. membentuk BUMN; h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kefa dan anggaran Holdirq Investasi dan Holding Operasional; j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN; k. mengusulkan rlencana Privatisasi kepada komite privatisasi; dan L melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 3D
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di antara Bab IB dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Pasal 3E
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini. l2l Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. (4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. (5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri menempatkan di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.
Pasal 3F
(l) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan berwenang: a. mengelola dividen Holdittg Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN; b. penambahan dan/atau pengurang.rn penyertEran modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen; c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi badan hukum Indonesia SK No252688A dan Holding Operasional d.bersama...
PRgSIOEN PUSLIK INDONESIA -t2- d bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan olelr Holding Investasi atau Holding Operasional; memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan aset dengan persetqluan Presiden; dan f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang BUMN atas rencana kerja dan Ernggaran Investasi dan Holding Holding
Pasal 3G
(l) Modal Badan bersumber dari: a. penyert{ran modal negara; dan/ atau b. sumber lain. l2l Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasd dari: a. dana tunai; b. barang milik negara; dan/ atau c. saham milik negara pada BUMN. (3) Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar RpI.OOO.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (seribu triliun rupiah). (41 Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Pasal 3H
(1) Badan dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding lrwestasi, Holding dan pihak ketiga. e SK No252687A (2) Keuntungan . . .
FRESIDEN REPUBL]K INDONESIA l2l Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan. (3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 3I
(1) Untuk nilai aset, Badan dapat (21 melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Badan melalui: a. kuasa kelola; dan/ atau b. bentuk kerja sama lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (3)
Pasal 3J
(l) Aset Badan dapat berasal dari: a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3G ayat (l ); b. hasil pengembangan aset Badan; c SK No252686A pemindahtanganan
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA aset negara atau Aset BUMN; d. hibah; dan/atau e. sumber lain yang sah. (21 Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Badan yang tidak d[jaminkan. (3) Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh organ Badan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan.
Pasal 3K
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 3L
(U Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara. l2l Badan dapat mempunyai kantor di luar lbukota Negara. 10. Setelah Bagran Kesatu ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Organ 11. Di antara Pasal 3L dan Pasal 4 disisipkan 15 (lima belas) pasal, yakni Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 30, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 35, Pasal 3T, Pasal 3U, Pasal 3V, Pasal 3W, Pasal 3X, Pasal 3Y, Pasal 32, dan Pasal 3AA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3M
Organ Badan terdiri atas: a. dewan pengawas; dan b. badan pelaksana. c SK No252685A Pasal 3N...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3N
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Perwakilan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggaralan urusan dari kementerian yang di bidang BUMN, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi adalah paling rendah pejabat eselon I. Huruf d. . . SK No 250503 A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Cukup jelas. 3P Cukup jelas. 3Q Cukup jelas. 3R Cukup jelas. 3S Cukup jelas. 3T Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. SK No250501A Huruf e. . .
PRESIDEN REPUELIK INOONESIA Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan adalah kepala badan pelaksana, Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 3P
Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3N dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 3Q
(l) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3M huruf b berasal dari unsur profesional. (21 Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana. (3) Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (4) Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 3R
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. w.rrga negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehatjasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 7O (tqiuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; d e f. SK No250505A f. memiliki...
FRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA -L7- memiliki bidang investasi, , hukum, dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau perusahaan; g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota badan pelaksana yang lain; b. anggota dewan pengawas; c. pegawai Badan; d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau e. Dewan Komisaris Holding lnvestasi atau Holding Operasional.
Pasal 3T
(1) Badan pelaksana bertugas pen!urusan operasional Badan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan pelaksana berwenang: a. merumuskan dan Badan; kebijakan SK No252681A b. melalsanakan . . .
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA (3) b. melaksanakan keb[iakan dan pengurusan operasional Badan; c. men5rusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas; d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggarcm tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas; e. menJrusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan f. mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 3U
Badan pelaksana pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan pen8awas.
Pasal 3V
(l) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik intemasional. (21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. komite investasi; dan b. komite manajemen risiko. SK No252680A (3) Komite...
PRESIDEN PUBLIK INDONES (3) Komite dimaksud pada ayat l2l ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana. (41 Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, paling sedikit terdiri atas: a. anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan b. anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko. (5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite tersebut dibentuk. (6) Komite dimaksud pada ayat (l) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana. (1) t2l
Pasal 3W
Presiden membentuk dewan penasihat. Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. Salah satu anggota dewan penasihat diangkat sebagai Ketua. Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) (4)
Pasal 3X
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara. (21 Badan sistem sistem pengg4ian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan. (3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven. Pasal 3Y. . . SK No252679A
PRESlDEN BLIK INDONESIA
Pasal 3Y
Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola; c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Pasal 3B
Cukup jelas.
Pasal 4
Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN. Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keuangan BUMN yang dilakukan sesuai dengan prinsip tata (3) kelola perusahaan yang baik. Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa: a. dana tunai; b. barang milik negara; c. piutang neg.rra pada BUMN atau perseroan terbatas; d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau e. aset negara lain. Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa: a. keuntungan revaluasi aset; b. kapitalisasicadangan; c. agio saham; dan/atau d. sumber lain yang sah. Penambahan modal untuk Holding lnvestasi, Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak berasal dari APBN, kecuali dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah. (41 24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bogian Kedua Penyertaan Modal Negara 25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 48 sehingga berbunyi sebagai berikut: (l) t2l (s) Pasal 4A. . . SK No252558A
PRESIOEN R,EPUBLIK INDONESIA
Pasal 4A
(U Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (21 Setiap perubahan penyertaan modal neg.rra yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan negErra atas saham Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka: a. pendirian Badan, HoLding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l); b. perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayaf (21; c. penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/ atau d. penugasan Pemerintah Pusat, kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat persetqjuan. (4) Penyertaan modal negara dalam rangka BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan perubahan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri. (5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata czra penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 48... SK No252667A
PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA
Pasal 4C
(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi, Holdirq Operasional, dan BUMN. (21 Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kementerian yang urusan pemerintahan di bidang BUMN. (3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki hak- hak istimewa paling sedikit sebagai berikut: a. hak untuk menyetqiui dalam RUPS; b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS; c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: l. akuntansi dan keuangan; 2. pengembangan dan investasi; 3. operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa; SK No2526664 4. informasi
7rt+rI-rI{I] K TNDONESIA 4. informasiteknologi; 5. sumber daya manusia; 6. manajemen risiko dan pengawasan internal; 7. hukum dan kepatuhan; 8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan 9. program enuironmental, social, and gouemance (ESGI; e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan f. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IG PENDIRIAN BUMN 29. Pasal 5 dihapus. 30. Pasal 6 dihapus. 31. Pasal 7 dihapus. 32. Pasal 8 dihapus. 33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dihapus. Angka 3O
Pasal 6
Dihapus. Angka 3l
Pasal 6O
Dihapus. Angka 96
Pasal 6l
Dihapus. Angka 97
Pasal 7O
(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (21 Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. (3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No252628A 118. Ketentuan. . .
PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA 118. Ketentuan Pasal 7l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dihapus. Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebog;ran atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN bersangkutan. SK No 252743 A Angka32...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- Angl<a32
Pasal 8O
(l) Komite privatisasi bertugas untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; b. menetapkan langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; dan c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebljakan sektoral Pemerintah Pusat. (21 Komite privatisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mengundang, meminta masukan, dan/ atau meminta bantuan dari instansi Pemerintah Pusat atau pihak lain yang dipandang perlu. SK No252620A (3) Ketua...
PRESIDEN BLIK ]NDONESIA (3) Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. l39.Ketentuan Pasal 8l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dihapus. Angka 33
Pasal 9
Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum. 34. Di antara . . . SK No252665A
PRESIDEN UBLIK INDONEgIA 34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 1O disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. 35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IH PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 1O disisipkan 7 (tqiuh) pasal, yakni Pasal 98, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9El (l) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN serta sesuai dengan tqiuan BUMN. (21 Dalam menjalankan pengurusan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. (3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. (4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Pasal 9C... SK No252664A
PRESIDEN ELIK INDOI.IESIA
Pasal 9C
(l) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN.
Pasal 9D
Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib mematuhi: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. anggaran dasar BUMN; dan c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN.
Pasal 9E
Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
Pasal 9F
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. SK No252663A (2) Anggota. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai hukum atas kerugian jika dapat a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN; b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pasal 9G
Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang. Pasal 9H. .. SK No252742A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9H
(l) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN. (21 Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l). (3) Dalam hal anggarzrn dasar tidak ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RUPS mengangkat I (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Pemerintah Pusat mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum. SK No252662A 37. Bagian. . .
PRESIDEN K INDONESIA 37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: B"gian Kesatu Umum 38. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (l) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (21 Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Persero. 39. Pasal ll dihapus. 40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan 41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9O
Dihapus. Angka 168
Pasal 10
Cukup jelas. Angka 39 Pasal I I Dihapus. Angka 4O Cukup jelas. Angka 41
Pasal 12
Hurufa Cukup jelas. Hurufb Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Dengan demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai Persero yang bersangkutan sehingga akan memberikan manfaat yang optimal bagi pihak yang terkait. SK No25274lA Angl<e.42...
ELITFITiI=N REPUBLIK INDONESIA Angka42
Pasal 13
Organ Persero terdiri atas: a. RUPS; b. Direksi Persero; dan c. Dewan Komisaris. 43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham 44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. l2l Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. 45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
(l) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Persero atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. (3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. SK No252660A (4) Dalam . . .
PRESIDEN REPUEL]K INDONESIA (4) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewencrng anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Persero. 46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan lO (sepuluh) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal lSE, Pasal l5F, Pasal lSG, Pasal 15H, Pasal l5I, dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Hurufb... SK No252740A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan der4iat kedua" adalah: l. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derqfat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal) ; e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (der4iat dua horizontal); dan g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (dera.iat dua horizontal). 2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseor.rng dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (dera.iat dua horizontal). Hurufd. . . SK No252739A
PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A Huruf d Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan dijabat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Huruf c Cukup jelas. Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit.
Pasal 15C
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "kontrak adalah statement of arporate intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Direksi Persero untuk memenuhi segala target yang disepakati antara pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 15D
Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS.
Pasal 15E
(l) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A atau diberhentikan oleh RUPS. l2l Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang untuk membela diri.
Pasal 15F
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal l5G (1) Direksi Persero wajib rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tqiuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqjuan. (3)Direksi. . . SK No252657A (21
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. (4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang. (5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqiuan. (6) Rencana keda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS. l7l Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal l5H (1) Direksi Persero wajib laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan. l2l Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Persero; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d.rincian... SK No252656A
PEESIDEN REPUBLIK INDONES'A (3) d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama Ernggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. l4l (s) Pasal l5I Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal lSJ. . . SK No252655A
PRESIDEN REPUBLIK INDONSSIA
Pasal 15J
Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 47. Pasal16dihapus. 48. Pasal 17 dihapus. 49. Pasal l8 dihapus. 50. Pasal 19 dihapus. 51. Pasal 2O dihapus. 52. Pasal 2l dihapus. 53. Pasal 22 dihapus. 54. Pasal 23 dihapus. 55. Pasal 24 dihapus. 56. Pasal 25 dihapus. 57. Pasal 26 dihapus. 58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Dewan Komisaris 59. Di antara . . . SK No252554A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15B
Cukup jelas. SK No252738A Pasal 15C. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 22
Pasal 15H
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dewan Komisaris sebelum menandatangani laporan tahunan yang oleh Direksi Persero, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi Persero. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi Persero dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas isi laporan tahunan dimaksud. Ayat(4)... SK No252735A
PRESTOEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Alasan anggota Direksi Persero tidak menandatangani perlu dilelaskan secara tertulis kepada RUPS agar RUPS dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 15I
Cukup jelas.
Pasal 16
Dihapus. Angka 48
Pasal 17
Dihapus. Angka 49
Pasal 18
Dihapus. Angka 5O
Pasal 19
Dihapus. Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya" adalah data, catatan, dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. SK No 252735 A Angka5l ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 51
Pasal 22
Dihapus. Angka 54
Pasal 23
Dihapus. Angka 55 Pasal24 Dihapus. Angka 56
Pasal 25
Dihapus. Angka 57
Pasal 26A
Ayat (l) Dewan Komisaris terdiri atas komisaris utama dan/ atau komisaris lainnya sesuai dengan kebutuhan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 60 Pasal27A Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
- Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derqiat satu vertikal); d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derqiat dua vertikal); e. suami atau istri dari cucu (dera.iat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derqlat dua horizontal); dan g. suaml ... SK No252733A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (dera.iat dua horizontal). 2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak (dera.iat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (derqiat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (der4iat dua horizontal). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. SK No252732A Huruf c. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Cukup jelas.
Pasal 26
Dihapus. Angka 58 Cukup jelas. SK No252734A Angka59. . .
ElI-*rf.I{Il K IND TIA Angka 59
Pasal 27A
(l) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, calon Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris; d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut; e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero; dan f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenai SK No 252653 A perseroan terbatas. (2) Selain . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Selain syarat dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pernah: pailit; menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancarnan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal2TB Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2TC (l) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris. (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. Pasal27D Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. a. b. c Pasal 27E. . . SK No252652A
FF,ESIDEN BLIK INDONESIA Pasal2TE (l) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS. (21 Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri.
Pasal 27F
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusErn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero. (3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk: a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero; b. mengikuti kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero; c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero; SK No252651A d. memberikan
PRESIDEN REPUAUK INDONESIA d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan p€ngurusan Persero; dan e. melakukan tugas pengawas.rn lain yang Ernggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS.
Pasal 27G
(l) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Persero dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Berdasarkan Emggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan pihak ketiga.
Pasal 27H
Dewan Komisaris wajib: a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya; b. melaporkan kepada Persero mengenai sahamnya dan/ atau keluarganya pada Persero tersebut dan/ atau Persero lain; dan memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. c
Pasal 27B
Cukup jelas. Pasal2TC Ayat (1) Pasal Pasal Pasal Pasal Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of mrporate intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Dewan Komisaris untuk segala target yang disepakati antara pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. 27D Cukup jelas. 27E. Cukup jelas. 27F Cukup jelas. 27G Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini memberi wewenErng kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan Persero yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi Persero dalam hal Direksi Persero tidak ada. Apabila ada Direksi Persero, Dewan Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh RUPS dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan. Ayat(3)... SK No252731A
PRESIOEN UBLIK INDONESIA Pasal Pasal Angka 61 Pasal Ang)<a62 Pasal Angka 63 Pasal Angka 64 Pasal Angka 65 Pasal Angka 66 Pasal Ayat (s) Cukup jelas. 27H Cukup jelas. Cukup jelas. Dihapus. Dihapus. Dihapus. 3l Dihapus. Dihapus. Dihapus. Angka67... SK No252730A
7:f{{f.T!N K IND A Angka6T
Pasal 30
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dewan pengawas atas persetujuan Presiden berwenang: a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana; b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; c. menerima dan mengevaluasi laporan p€rtanggungiawaban dari badan pelaksana; SK No250506A d. menyampaikan
PRESIDEN IIEPUELIK INDONESIA laporan pertanggungiawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden; menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana; peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden; g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan; dan h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Pasal 32
Cukup jelas. Pasal 3AA Cukup jelas. Ang)<a 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. SK No252748A Angka14...
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESTA -t2- Angka 14 Pasal 3AB Ayat (l) Yang dimaksud dengan "mendirikan Holding Investasi" adalah mendirikan BUMN baru atau menunjuk salah satu BUMN yang telah ada untuk menjadi H olding Investasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 3AC Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pemberdayaan aset dilakukan antara lain dengan menetapkan kebijakan mengenai pemberdayaan aset. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f ... SK No252747A
EEIIFII'I=N REPUBLIK INDONESIA Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Angka 15 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 3AD Cukup jelas. Pasal 3AE Cukup jelas. Pasal 3AF Cukup jelas. Pasal 3AG Cukup jelas. Angka 17 Cukup jelas. Angka l8 Pasal 3AH Cukup jelas. Pasal 3AI Cukup jelas. SK No252746A Pasal 3AJ. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA Pasal 3AJ Cukup jelas. Angka 19 Cukup jelas. Angka 2O Angka 2l Cukup jelas. Angka22 Cukup jelas. Angka 23
Pasal 34
(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasar modal. l2l Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pasar modal dan undang-undang mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. 68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum 69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(l) Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya telah berakhir; atau c. diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh Presiden dengan alasan: a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3R; b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan; c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; d. tidak menjalankan tugas dengan baik; f. SK No250504A e. melakukan ...
PRESlDEN REPUBL]K INDOI{ESIA e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh badan pelaksana; f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negarra; g. mengundurkan diri; h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; i. berhalangan tetap; dan/atau j. alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden. (3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh dewan pengawas. (4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pengawas memohon kepada Presiden untuk menggantikan anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara. (5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada anggota badan pelaksana ycrng bersangkutan. (6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota badan pelaksana.
Pasal 36
Tujuan pendirian Perum adalah: a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan b. memperolehkeuntungan. a. b. c SK No252648A 72. Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Organ Perum terdiri atas: a. Menteri; b. Direksi Perum; dan c. Dewan Pengawas. 73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Ayat (1) Menteri sebagai pemilik modal Perum menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang bertqiuan menetapkan arah dalam mencapai tqiuan perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya. Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi Perum kepada Menteri harus didahului dengan persetqiuan dari Dewan Pengawas. Menteri . . . SK No252729A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA AngkaT4
Pasal 39
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila Menteri: a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi; b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau c.baik... SK No252647A
PRESIDEN BL]K ]NDONESIA baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum. 75. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Cukup jelas. Menteri sangat berkepentingan dengan modal negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan, serta pemanfaatan hasil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebljakan pengembangan perusahaan. Dalam rangka memberikan persetqiuan atas usul Direksi Perum tersebut, Menteri dapat mengadakan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara, pemilik modal hanya bertanggungiawab sebesar nilai penyertaan yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaErn negara di luar modal tersebut. Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal ini, tanggung jawab secara terbatas tersebut menjadi hilang. Yang dimaksud dengan okekayaan negara dalam Perum" adalah modal negara dalam Perum. Perum dibedakan dengan Persero karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih menekankan pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. SK No250544A Angka76. . .
REPUBLIK INDONESIA Angj<a76
Pasal 43A
(1) Direksi Perum terdiri atas I (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Perum atau lebih, tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 43C
(l) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas; d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun; e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau c. dihukum . . . SK No252645A
FRESIDEN BLIK INDONESIA c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 43D
Anggota Direksi Perum dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; dan/ atau d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 43E
(l) Anggota Direksi Perum wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perum. l2l Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Perum kepada Menteri. Pasal 43F... SK No252644A
PRESIDEIT REPUBLIK I},IDONSSIA
Pasal 43F
Cukup jelas. Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of anporate intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Direksi Perum untuk memenuhi segala target yang disepakati antara Menteri, Dewan Pengawas, dan Direksi Perum. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Pasal 43G... SK No252725A
REPUELIK INDONES]A
Pasal 43G
(l) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh Menteri. l2l Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya beralhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri.
Pasal 43H
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan.
Pasal 43I
(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas kepada Menteri untuk mendapatkan persetqiuan. (3) Direksi Perum wajib menJ^lsun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. SK No252543A (4) Rencana . . .
PRESIDEN REPUBL]K INDONES]A (4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang. (5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri. (71 Dalam hal rencErna ke{a tahunan yang disampaikan belum persetqiuan dari Menteri, rencana ke{a tahunan tahun yang lampau diberlakukan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerjajangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 43J
(l) Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir untuk memperoleh persetqiuan. (21 l,aporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Perum; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum; dengan tahun buku e. laporan . . . SK No252642A
PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi Perum dan anggota Dewan Pengawas; dan g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perum dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. (41 Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Perum dan Dewan Pengawas dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. (5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetqlui isi laporan tahunan.
Pasal 43K
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana ke{a se[agaimsna dimaksud dalam Pasal 43I dan laporan tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43J diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 43L
Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya" adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Pasal 43M
(1) Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetqiuan Menteri. (21 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi Perum dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi Perum secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. (3) Anggota Direksi Perum yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. (4) Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menimbulkan kerugian bagi Perum, Menteri mewakili Perum melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi Perum melalui pengadilan. 77. Pasal44dihapus. 78. Pasal 45 dihapus. 79. Pasal 46 dihapus. 80. Pasal 47 dihapus. 81. Pasal 48 dihapus. 82. Pasd 49 dihapus. 83. Pasal 5O dihapus. 84. Pasal 51 dihapus. 86. Pasal 53 . . . SK No252640A 85. Pasal 52 dihapus.
PRESIDEN REPUBL]K ]NDONESIA 86. Pasal 53 dihapus. 87. Pasal 54 dihapus. 88. Pasal 55 dihapus. 89. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43B
Cukup jelas.
Pasal 48
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. 26. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna 27. Di antara Pasal 48 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55A
(1) Dewan Pengawas orang. (21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas. 90. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri. 91. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 56A, Pasal 56El, Pasal 56C, Pasal 56D, Pasal 56E, Pasal 56F, Pasal 56G, Pasal 56H, dan Pasal 56I sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56A
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ohubungan keluarga sampai dengan der4iat kedua" adalah:
- Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal) ; e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yErng bersangkutan (derajat dua horizontal). SK No252720A
- Hubungan. . .
Tr+rr,r{s K INDONESIA 2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorErng dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (der4iat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No252719A Pasal 568...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t-
Pasal 56C
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas. (21 Kontrak manajemen s6lagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas kepada Menteri.
Pasal 56D
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 56E
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau diberhentikan oleh Menteri. (21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi pada Dewan Pengawas yang untuk membela diri.
Pasal 56F
(1) Dewan Pengawas melakukan pengawas.rn atas kebijakan pengurus.rn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perum maupun usaha Perum, dan memberi nasihat kepada Direksi Perum. SK No252537A (2) Pengawasan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Pengawasan dan pemberian nasihat dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan tqiuan Perum.
Pasal 56G
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of arporatc intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Dewan Pengawas untuk memenuhi segala target yang disepakati antara Direksi Perum dan Dewan Pengawas. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ketentuan ini memberi wewenang kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pengurusan Perum yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi Perum dalam hal Direksi Perum tidak ada. Apabila ada Direksi Perum, Dewan Pengawas hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56H... SK No252718A
EEITSIDEN INDONESIA
Pasal 56H
Dewan Pengawas wajib: a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya; b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan; dan c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri.
Pasal 56I
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan 92. Pasal 57 . . . SK No252535A Pemerintah. Penlm
PRESIOEN R,EPUBLIK INDONES]A 92. Pasal 57 dihapus. 93. Pasal 58 dihapus. 94. Pasal 59 dihapus. 95. Pasal 6O dihapus. 96. Pasal 6l dihapus. 97. Pasal 62 dihapus. 98. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PENGELOLAAN ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA 99. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62A, Pasal 628, dan Pasal 62C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Dihapus. Angka 93
Pasal 58
Dihapus. Angka 94
Pasal 59
Dihapus. Angka 95
Pasal 62A
(U Aset BUMN wajib dikelola oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Pengurusan Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Direksi dengan memperhatikan pembatasan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, anggarErn dasar, dan/ atau keputusan RUPS/Menteri. (3) Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau (4) Aset... SK No252635A dengan pihak ketiga.
PRESIDEN BLIK IT{DONESIA (4) Aset BUMN yang dapat dipindahtangankan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk Aset BUMN yang berada pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta Aset BUMN yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pasal 62C
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 diatur dalam Peraturan Menteri. 1OO. Di antara . . . SK No252634A
PRESIDEN UBL]K ]NDONESIA 1OO. Di antara Bab IIIA dan Bab IV disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIB PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN lol.Setelah Bab IIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Hapus Buku dan Hapus Tagih 102. Di antara Pasal 62C dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62D d,an Pasal 62E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62D
(1) BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih. (21 Hapus buku dan/atau hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Aset BUMN. (3) Aset berupa piutang yang dapat dihapusbukukan merupakan piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan piutang secara optimal, namun tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan. (4) BUMN wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang dilakukan hapus tagih.
Pasal 62E
BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetqiuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero. lO3. Setelah. . . SK No 252633 A
PRES!DEN REPUBLTK INOONESIA 1O3. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pelaporan 1O4. Di antara Pasal 62E dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62F, Pasal 62G, dan Pasal 62H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62F
(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagrh kepada Menteri dan Badan. (21 Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan tahunan BUMN dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 62G
Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden.
Pasal 62H
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan Menteri. 1O5. Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62I
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden. (21 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62J
(l) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN. (21 Rencana dan pelaksanaan Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. (3) Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan.
Pasal 62K
(l) mengakibatkan BUMN yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum. (21 Penggabungan atau Peleburan BUMN dilaksanakan tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu.
Pasal 62L
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan BUMN sebagaimana dimalsud dalam Pasal 62I sampai dengan Pasal 62K diatur dengan Peraturan Pemerintah. atau Peleburan BUMN SK No252631A 107. Pasal 63 . . .
Erf*rf.T{Il K INDONESIA 107. Pasal 63 dihapus. 1O8. Pasal 64 dihapus. lO9. Pasal 65 dihapus. I lO. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA 111. Di antara Pasal 62L dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62M, Pasal 62N, dan Pasal 620 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62M
(l) Untuk mendukung pencapaian tujuan pendirian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUMN dapat membentuk Anak Usaha BUMN. 12) BUMN dapat memiliki saham dengan hak istimewa pada Anak Usaha BUMN. (3) Pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan antara lain: a. menlrusun kajian kelayakan usaha terkait pendirian Anak Usaha BUMN; dan b. sektor usaha Anak Usaha BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk.
Pasal 62N
Pembentukan Anak Usaha BUMN merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Holding SK No252630A Investasi, Holding Operasional, atau BUMN. Pasal 620. ..
PRESIDE].I REPUBLIK INDONESIA
Pasal 62
Dihapus. Angka 98 Cukup jelas. SK No252717A Angka99...
REPUELTK INDONESIA Erf5f'Ifll Angka 99 Angka lOO Cukup jelas. Angka lol Cukup jelas.
Pasal 63
Dihapus. Angka 108
Pasal 64
Dihapus. Angka 109
Pasal 65
Dihapus. Angka 110 Cukup jelas. Angka 111
Pasal 67
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern. (21 Satuan pengawas.rn intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama. 114. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67A
Satuan pengawasan intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan operasional dan keuangan Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai pengelolaan, dan pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta memberikan saran perbaikan; menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. b c 1 15. Ketentuan. . . SK No252629A
PRESIOEN R,EPUELIK ]NDONESIA ll5.Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern. 116. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern. 117. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(l) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh Menteri untuk Perum. (21 Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dengan tqiuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemeriksaan dengan tqjuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. (4) Pemeriksaan dengan tu.iuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 119. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
Cukup jelas. ETI-{JFT{II K lND Ayat (3) Yang dimaksud dengan "komite lain' antara lain komite nominasi dan komite remunerasi. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (1) Laporan keuangan perusahaan mencakup laporan tahunan Persero atau Perum. Pemeriksaan laporan keuangan lfinancial auditl perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/ Menteri antara lain dalam rangka pemberian aquit et decharge Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan. Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perserotrn terbatas dan pasar modal, laporan keuangan dan perhitungan tahunan Persero dilakukan oleh akuntan publik. Ayat (2) Pemeriksaan dengan tqjuan tertentu terhadap BUMN dilakukan untuk pemeriksaan yang terkait dengan penggunaan dana pemerintah (misal penyertaan modal negara) dan bukan dalam hal terkait bisnis korporasi. A Angka l2O. . . SK No252712A
EFFFITIIIN BLIK IN NIJFII] Angka 12O Cukup jelas. Angka 121 Cukup jelas. Ang)<a L22 Pasal72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Ayat (6) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara" adalah BUMN tersebut memiliki keterkaitan yang tinggi dan erat dengan BUMN lain, kegiatan usahanya bersifat padat karya, memiliki penugasan negErra atau memiliki risiko yang sistemik baik ke sektor keuangan maupun sektor lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "memiliki manfaat bagi hidup orang banyak" adalah BUMN tersebut memiliki manfaat yang tinggi, tidak dapat digantikan dengan BUMN lain (tidak ada substitusi), serta memiliki dampak yang besar terhadap kedaulatan dan ketahanan nasional. Ayat(7) ... SK No250543A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (7) Cukup jelas. Angka 123
Pasal 72A
T\rjuan Restrukturisasi adalah untuk: a. kinerja dan nilai perusahaan; b. menyehatkan BUMN; c. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara; d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau e. memudahkan pelaksanaan Privatisasi. 124. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (ll huruf c dan untuk penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (l) huruf d, dilakukan melalui: Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; saham; saham baru yang diambil bagian oleh BUMN; dan/atau d. mekanisme lain. l2l Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan BUMN, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat. l25.Setelah... a. b. c. SK No250548A
PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A 125. Setelah Bagian Kedua ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Penyelamatan L26.Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 73A dan Pasal 73E! sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73A
Cukup jelas. Pengalihan saham antar BUMN antara lain melalui penyetoran modal secara nontunai saham suatu BUMN oleh negara kepada BUMN lainnya dalam rangka pembentukan perusahaan induk. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Mekanisme lain antara lain mekanisme yang disepakati antara pemberi pinjaman dengan BUMN penerima pinjaman sebagai bagian penyehatan dan dimalsud. SK No2527l0A Pasal 73B...
f:lIFFITII-N K INDONESIA 50-
Pasal 73B
(1) Komite penyelamatan bertugas untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta persyaratan mekanisme pelaksanaan penyelamatan; b. melakukan koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses penyelamatan; dan c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses (21 Komite penyelamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kqiian dan laporan dari Badan terkait BUMN yang diselamatkan. SK No252624A (3) Ketua...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketua komite penyelamatan melaporkan secara berkala perkembangan kepada Presiden. tugasnya L27.Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PRIVATISASI 128. Bagian Ketiga Bab VIII diubah menjadi Bagian Kesatu Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Tujuan Privatisasi 129. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan; b. memperluas perusahaan; masyarakat atas menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. 13O. Bagian Keempat Bab VIII diubah menjadi Bag'an Kedua Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Prinsip dan Kriteria Privatisasi l3l. Ketentuan . .. c. d. e. SK No250536A
PRESIDEN REPUBL]K ]NDONESIA 131. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. l32.Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Persero yang dapat di-Privatisasi paling sedikit memenuhi kriteria: a. industri atau sektor usaha kompetitif; b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah; dan/atau c. industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. (21 Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dljadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat di-Privatisasi. l33.Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal TT Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi: Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN; b. Persero . . . SK No252622A a.
FRESIDEN BLIK INDONES]A b. Persero yang bergerak di sektor usaha y{Lg berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara; c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan undangan dilarang untuk di-Privatisasi. l34.Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
Huruf a Yang dimaksud dengan "penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal" antara lain adalah penjualan saham melalui penawarEm umum (initial public offering/go publ@, penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (dired plaementi ba$ Persero yang telah terdaftar di bursa. Huruf b Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung kepada investof adalah penjualan saham kepada mitra strate gis (direct plaemen| atau kepada investor lainnya termasuk investor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham Persero yang belum terdaftar di bursa. Penawaran kepada investor dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kemandirian dan kedaulatan. Hurufc... SK No252708A
EEI=FITiFN R,EPUEUK INDONESIA Hurrf c Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada manajemen dan/atau kar5rawan" adalah penjualan sebogian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen (management buy outlMBOl dan/ atau karyawan (employee bug out / EBO) Persero yang bersangkutan. Dalam hal manajemen dan/ atau karyawan tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham, maka penawaran kepada manajemen dan/ atau karyawan dilakukan dengan mem kemampuan mereka. Yang dimaksud dengan Direksi. adalah Angka 135
Pasal 78A
Presiden dapat melakukan Privatisasi setelah alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN memberikan persetqiuan.
Pasal 79
(U Untuk membahas dan memutuskan kebiiakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, Presiden membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi. (21 Komite privatisasi oleh Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis. (3) Keanggotaan komite dimaksud pada ayat Keputusan Presiden. privatisasi sebagaimana (21 ditetapkan dengan 138. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk: a. men5rusun program tahunan Privatisasi; b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan c. melaksanakanPrivatisasi. l2l Dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengambil langkah meliputi: BUMN yang akan di-Privatisasi; metode Privatisasi yang akan digunakan; menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; rentangan harga jual saham; dan perkiraan nilai yang dapat diperoleh a. b. c e d. dari program Privatisasi suatu BUMN. l4O. Bagian Keenam Bab VIII diubah menjadi Bagian Keempat Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bogian Keempat Tata Cara Privatisasi l4l.Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82... SK No252519A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 82
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. (21 Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat setelah mendapat persetqjuan dari alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. 142. Pasal 83 dihapus. 143. Pasal 84 dihapus. 144. Bagian Ketujuh Bab VIII diubah menjadi Bagran Kelima Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi 145. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Dihapus. Angka 143
Pasal 84
Dihapus. Ang)<a 144 Cukup jelas. Angka 145
Pasal 85
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "orang dan/ atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan' adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derqiat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan kar5/awan, Direktur, atau Dewan Komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan . . . SK No252706A
PRES!DEN N,EPUELIK INDONESIA Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Kerahasiaan atas informasi dalam program dan proses Privatisasi meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Angka 146 Cukup jelas. Angka 147
Pasal 86
Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara pada Persero wajib disetor langsung ke kas negara. 148. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86.4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi BUMN, komite privatisasi, dan tata cara penyetoran hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 149. Di antara Bab VIILA dan Bab IX disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIB sehingsa berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIB PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA l5o.Setelah Bab VIIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Pembubaran Persero 151. Di antara Pasal 86A dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 868, Pasal 86C, dan Pasal 86D sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No252517A Pasal 868...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 86C
Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 ayat (l) huruf a dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.
Pasal 86D
(1) Pembubaran Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86C wajib diikuti dengan likuidasi. l2l Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pembentukan tim likuidasi. (3) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham. (4) Jangka... SK No252616A
PRES!DEN UELIK INDONESIA (4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 6O (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman likuidasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 152. Setelah Bagran Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua Pembubaran Perusahaan Umum 153.Di antara Pasal 86D dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86E, Pasal 86F, Pasd 86G, Pasal 86H, Pasal 86I, Pasal 86J, Pasal 86K, dan Pasal 86L sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86E
(1) Perum dapat dibubarkan karena: a. ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Pemerintah Pusat; b. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. penetapanpengadilan; d. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; dan/atau e. Perum dalam keadaan tidak mampu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. l2l Pembubaran Perum diikuti dengan likuidasi. SK No252615A (3) Likuidasi. . .
PRESIDEI.I BLIK TNDCNESIA (3) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 86F
Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (l) huruf a diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah berkonsultasi dengan alat DPR RI yang BUMN.
Pasal 86G
Pengadilan dapat membubarkan Perum se dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas permohonan Menteri,
Pasal 86H
Likuidasi dalam hal pembubaran Perum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 86E ayat (l) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pembubaran Perum.
Pasal 86I
Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia hasil akhir proses likuidasi serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian dalam waktu paling lambat 3O (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah atau penetapan pengadilan mengenai persetqjuan atas hasil akhir likuidasi.
Pasal 86K
(l) Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat melakukan perbuatan hukum untuk melakukan pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi. (21 Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan; b. penentuan tata cara pembogran kekayaan; c. pembayaran kepada para kreditor; d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Pasal 86L
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 sampai dengan Pasal 86K diatur dalam Peraturan Pemerintah. 154. Di antara Bab VIIIB dan Bab X disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIC sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86M
(U Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi dan/ atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/ atau hal lain yang berdasarkan pertimbangan Presiden. SK No252513A (2) Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak monopoli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 156. Bab IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86A
Cukup jelas. Angka 149 Cukup jelas. Angka 150 Cukup jelas. Angka 151
Pasal 86J
Cukup jelas.
Pasal 87
(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukungoleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global. l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kar5rawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan atau perjanjian ke{a bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang (3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat berasal dari masyarakat setempat dan/atau disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan (4) Karyawan BUMN perundang-undangan. dimaksud pada ayat (21yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lain di BUMN. (5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bukan merupakan penyelenggara negara. (6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayatl2l dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu. SK No252612A (7) Karyawan . . .
REPUEUK INDONESIA (71 Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perusahaan. (8) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 158. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87A dan Pasal 878 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87A
BUMN dapat mempekedakan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87B
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia BUMN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan/atau Badan mengembangkan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia termasuk pengembangan pembentukan entitas yang kegiatan pengembangan kompetensi pada BUMN. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri. 159. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA PENUGASAN KHUSUS pendidikan dan SK No250547A 160. Di antara . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 160. Di antara Pasal 87B dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87C dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87C
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional. l2l Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus terlebih dahulu persetujuan Menteri. (3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Presiden. (4) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN atau Anak Usaha BUMN. (5) Dalam hal penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan pendanaan dan/ atau secara finansial tidak layak, Pemerintah Pusat memberikan pendanaan. (6) BUMN atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan administratif atau yang t7l terpisah mengenai penugasan tersebut dari pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 87D
(U Dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87C, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis. SK No252510A (2) Koordinasi...
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA l2l Koordinasi Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama. l6l.Di antara Bab XA dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXB TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN 162. Di antara Pasal 87D dan Pasal 88 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 87E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87E
(1) BUMN, Anak Usaha BUMN, dan melaksanakan tanggung jawab sosial wajib dan (21 Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta lembaga lain; dan b. pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada. (3) Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi: a. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya; b. anggarcrn kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan; dan/ atau c.sumber.., SK No252609A
PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A -9L-
Pasal 87F
(l) Setiap sengketa yang terjadi antar-BUMN, Anak Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi diselesaikan dengan cara mencapai mufakat. (21 Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa, beda pendapat, atau perselisihan diselesaikan melalui seorang mediator. (3) Dalam hal para pihak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender tidak bersepakat dalam menunjuk seorang mediator, yang urusan pemerintahan di bidang BUMN akan menunjuk seorang mediator. untuk SK No252608A (4) Kesepakatan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA (41 Kesepakatan penyelesaian sengketa, beda pendapat, atau perselisihan adalah final dan mengikat para pihak untuk dila}sanakan dengan iktikad baik. 165. Pasal 88 dihapus. 166. Di antara Bab IXC dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXD sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
Dihapus. Angka 166 Cukup jelas. Angka 167
Pasal 93
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, terhadap segala penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini. 169. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93A
Dalam hal Persero bergerak di bidang perbankan, ketentuan mengenai jangka waktu likuidasi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D ayat (2), mengikuti ketentuan likuidasi di bidang perbankan. 170. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi seb"gai berikut:
Pasal 94
BUMN wajib dengan ketentuan Undang- Undang ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. SK No252607A 171. Di antara . . .
PRESIDEN REPUBL]K INDONES]A 171. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 94A dan Pasal 94B sehinsga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap a. I berlaku sepanjang tidak dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan b. semua ketentuan dalam peraturan undangan yang mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini.
Pasal 94B
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menanganr bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai undangan. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang ini mulai berlaku pada tanggal SK No252606A Agar
REPUBUK INOONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, ttd PRABOWO SUBI,ANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februai2O2S MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTER1AN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Hukum, ttd * SK No 250523 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2OO3 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA I. UMUM BUMN harus bertujuan untuk kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus bertujuan agErr masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial secara merata.tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tqiuan tersebut maka Negara harus mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip atau asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan BUMN perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengawasan dan Prinsip tersebut menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan strategis melalui berdirinya BUMN yang di dalamnya diamanatkan Negara memiliki fungsi untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaadl, mengelola lbeheersdaadl, dan mengawasi cabang-cabang produksi tersebut. BUMN didirikan sebagai perpanjangan tangan dari Negara dalam menjalankan tqiuan Negara yang tidak dapat dilakukan melalui tugas pemerintahan, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme usaha. Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagt nasional pada umumnya dan Negara pada khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, melakukan , memberikan dukungan, dan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat. Upaya. . . SK No252477A
PRESIDEN BLIK III NESIA Upaya efisiensi BUMN sangat penting dilakukan untuk kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai salah satu alat Negara untuk kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan Negara. Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis maupun ekonomis dalam mencapai tqiuan negara kesejahteraan, diperlukan BUMN yang berdaya saing secara global. Pengaturan dalam Undang-Undang ini menegaskan defrnisi BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung. Selain itu, pengaturan mengenai asas dalam penyelenggaran BUMN yaitu berasaskan atas demokrasi ekonomi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pengaturan mengenai modal Badan atau BUMN berasal dari APBN dan non-APBN. Penyertaan modal negara ke Badan atau BUMN harus mendapat persetqjuan dari DPR RI. Penambahan pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan hukum, tugas dan kewenangan serta organ Badan. Ada beberapa penambahan persyaratan untuk dapat diangkat sslagai Direksi Persero atau Perum, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas. Dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas mengenai Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukhrrisasi, Privatisasi, pembentukan Anak Usaha BUMN, dan/atau pembubaran BUMN. Selanjutnya, pengaturan mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/ atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negErra. Pengaturan dalam bab tersendiri mengenai sumber daya manusia dalam penyelenggaraan BUMN serta pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pemerintah Pusat dapat memberikan penugas.rn khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi dengan tetap memperhatikan tqiuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. Selanjutnya terdapat pula pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya. Terdapat pula pengaturan mengenai pemeriksaan ekstemal yang dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh Menteri untuk Perum. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN. Selain itu, diatur juga tata cara penyelesaian perselisihan yang terjadi antar BUMN, Anak Usaha BUMN, dan/ atau perusahaan terafrliasi diselesaikan yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. II. PASAL. . . SK No252757A
?rl-*Ifi-{Il K IND TIn II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal I Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 158
Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta; b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legisladf, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 271
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan 61. Pasal 28. . . SK No252550A Pemerintah. Persero
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 61. Pasal 28 dihapus. 62. Pasal 29 dihapus. 63. Pasal 3O dihapus. 64. Pasal 31 dihapus. 65. Pasal 32 dihapus. 66. Pasal 33 dihapus. 67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 438
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. c Pasal 43C... SK No252646A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 568
Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau SK No252638A a. b.jabatan. . .
PRESIDEN AUK INDONESIA b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 620
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan Menteri. 112. Bagian Pertama Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Satuan Pengawasan Intern 113. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebaeai berikut:
Pasal 628
(l) Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian BUMN. l2l BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan: a. pengelolaan Aset BUMN; b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/ atau revitalisasi BUMN; c. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN; d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain. (3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/ atau pemberian penjaminan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 738
Cukup jelas. Angl<a 127 Cukup jelas. Angka 128 Cukup jelas. Angka 129
Pasal 788
Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dalam program tahunan 136. Bagian. . . SK No25262lA Privatisasi yang disusun oleh Menteri.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 136. Bagian Kelima Bab MII diubah menjadi Bagian Ketiga Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Privatisasi l3T.Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 868
(1) Pembubaran Persero terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karenajangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkanpenetapanpengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Persero tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. karena harta pailit Persero yang telah pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan -undangan di bidang kepailitan; atau f. karena dicabutnya izin usaha Persero sehingga mewajibkan Persero melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- l2l Pembubaran Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2044 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 204);
