Pasal 86
Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara pada Persero wajib disetor langsung ke kas negara. 148. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86.4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi BUMN, komite privatisasi, dan tata cara penyetoran hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 149. Di antara Bab VIILA dan Bab IX disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIB sehingsa berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIB PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA l5o.Setelah Bab VIIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Pembubaran Persero 151. Di antara Pasal 86A dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 868, Pasal 86C, dan Pasal 86D sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No252517A Pasal 868...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
