Pasal 85
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "orang dan/ atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan' adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derqiat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan kar5/awan, Direktur, atau Dewan Komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan . . . SK No252706A
PRES!DEN N,EPUELIK INDONESIA Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Kerahasiaan atas informasi dalam program dan proses Privatisasi meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Angka 146 Cukup jelas. Angka 147
